BNNK Nunukan Akui Peredaran Narkoba Dalam Lapas Menjadi Masalah Tak Terpecahkan

Workshop BNNK Nunukan, Peningkatan Kapasitas Kepada Insan Media

Narkoba di wilayah Nunukan seakan tidak ada habisnya, hampir setiap hari terjadi penangkapan oleh aparat hukum, baik dari TNI maupun Polri.

Beberapa kasus diantaranya melibatkan oknum narapidana (napi) dan terindikasi dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Nunukan.

‘’Memang benar sejumlah kasus dikendalikan dari dalam Lapas Nunukan. Dan kita tidak bisa melakukan penindakan di dalam lapas’’ ujar Kepala BNNK Nunukan Kompol. Sunarto, dalam acara workshop Peningkatan Kapasitas Kepada Insan Media, Sabtu (13/3/2021) di hotel Lenfin.

Sunarto mengatakan, maraknya peredaran dalam Lapas Nunukan dikarenakan sejumlah alasan.

Sekitar 90 persen tahanan dalam lapas Nunukan merupakan tahanan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.

Mereka tidak merasa jera dengan hukuman badan yang menjeratnya, bahkan harus diakui sebagian dari mereka melanjutkan bisnis haram tersebut dari balik jeruji penjara.

‘’Kita semua tahu bahwa pemerintah RI sudah memberikan hukuman berat kepada pemain narkoba, dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, pengedar dapat dikenakan sanksi penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup tergantung dari jenis dan jumlah yang diperjual belikan’’ katanya.

Sayangnya, BNNK Nunukan juga memiliki batasan dan aturan yang tidak boleh dilanggar.

Lapas adalah sebuah lembaga di bawah Kementrian Hukum dan HAM. Untuk masuk kesana, butuh izin dan melalui fase birokrasi yang tentu saja memiliki celah kebocoran informasi ketika akan melakukan razia.

Menurut Sunarto, razia hanya salah satu cara, tapi tidak bisa menghentikan praktik yang selama ini terjadi.

‘’Apalagi seandainya jika ada oknum aparat lapas masih terindikasi bekerja sama dengan bandar narkoba, maka apapun model razia yang dilakukan tidak akan bisa memberantas peredaran narkoba dalam lapas dan rutan’’ jelasnya.

Alasan lain adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di BNNK Nunukan. Hal ini berimbas pada upaya penindakan yang nihil.

BNNK Nunukan, sementara ini hanya memaksimalkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dari unsur satuan Satgas Pamtas RI – Malaysia, juga dari Satreskoba Polres Nunukan.

‘’Ketika kita mau masuk rumah orang lain, tentu butuh izin. Kendala-kendala seperti itu menjadi hambatan kita dalam melakukan pemberantasan narkoba’’ tegasnya.

Keberadaan oknum dalam lapas Nunukan menjadi pengendali narkoba sebenarnya pernah dibuktikan pada sekitar 2019 lalu.

Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari BNN datang ke Nunukan dan menciduk napi Lapas Nunukan yang terhubung dengan jaringan Agus Sulo.

Agus Sulo, merupakan bandar narkoba kelas kakap asal Sidrap Sulawesi Selatan, yang memiliki aset miliaran rupiah.

Aset tersebut berasal dari bisnis haramnya, melakukan TPPU bermodus petani dan bisnis telur.

Agus dan salah satu kaki tangannya yang bernama Syukur, berhasil ditangkap polisi pada 16 Mei 2019 lalu.

Dari tangan Agus, BNN mengamankan aset senilai Rp. 16 miliar. (Viq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *