Akhirnya Kota Bekasi Izinkan 110 Sekolah Memulai Belajar Tatap Muka, Tapi..

WIRAnews.com, Bekasi -Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan 110 sekolah menggelar pembelajaran atau belajar tatap muka dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan.

Hal itu guna mencegah penularan Covid-19.

“Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah di Bekasi, Senin, 22 Maret 2021.

Dia mengatakan belajar tatap muka diizinkan dilakukan di 22 SMP dan 88 SD baik sekolah negeri dan swasta dengan didahului persiapan melakukan pembelajaran.

Menurut dia pembelajaran secara tatap muka ini sebetulnya hanya persiapan sebab belajar daring masih menjadi pilihan utama sehingga persiapan tatap muka kali ini tidak melibatkan semua sekolah.

“Jadi dibagi dalam tiga rombongan belajar di setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa menggelar tatap muka sebanyak 54 murid,” katanya.

“Untuk teknisnya diserahkan kepada pihak sekolah karena pihak sekolah yang akan menyesuaikan masing-masing program pengajaran,” ucapnya.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan skema sekolah tatap muka ini tertuang dalam kebijakan adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan yang merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Sajekti menekankan pembelajaran tatal muka pada 110 sekolah itu bukan perintah dari pemerintah melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal.

“Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini merupakan respon atas berbagai usulan agar sekolah tatap muka mulai diselenggarakan,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan yang dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi yang disampaikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan mulai hari ini.

“Sekolah yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19 dengan catatan siswa harus dalam kondisi sangat sehat,” kata Sajekti.

Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat pembelajaran tatap muka, penyelenggaraan sekolah tatap muka Kota Bekasi itu dihentikan untuk jangka waktu 14 hari. (Sum, Tempo.Co).

ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *