Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

WIRAnews.com, NUNUKAN – Polres Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika hasil tangkapan medio Januari – April 2021, Kamis (8/4/2021).
Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 21 Perkara dengan 21 Tersangka.

‘’Total Barang Bukti yang kita musnahkan seberat 1.340,14 gram, ini termasuk barang bukti kejahatan oknum PNS dan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Lumbis,’’ujarnya.

Dijelaskan, dari 21 perkara, sebanyak 60 persen sudah memasuki tahap 1. Tangkapan ini diperoleh dari sejumlah lokasi di kabupaten Nunukan dan merupakan hasil sinergitas antara Satresnarkoba Nunukan bersama Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad.

Kasus keterlibatan oknum polisi menjadi prioritas

Untuk keterlibatan dua oknum Polisi, masing masing Brigadir EBP dan Briptu EWN dalam peredaran sabu sabu, Karyadi menegaskan hal tersebut menjadi prioritas kepolisian.

‘’Tidak ada toleransi, mereka akan dihukum sebagaimana aturan yang berlaku. Dan itu sudah menjadi komitmen Kapolres,’’ujar Karyadi lagi.

Dua oknum polisi Brigadir EBP dan Briptu EWN yang bertugas di Mapolsek Lumbis, disebut sebagai pemesan sabu sabu seberat 50 gram yang dibawa oleh DR (32).

DR merupakan oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan yang diamankan polisi pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Nunukan.

Dari hasil penyidikan, sebagaimana dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Tersangka Briptu EWN, yang merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis.

‘’Hasil BAP menjelaskan jika Barang Bukti dipesan oleh Tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp.10 juta,’’ujar Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar saat itu.

Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya,

‘’Tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya,’’jelasnya.

Syaiful juga menjamin, tindakan tegas lain berupa sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.
Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

‘’Saya sudah ingatkan Jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba coba,’’tegas Syaiful.

Berkas oknum Polisi masih P19

Ricky Rangkuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Brigadir EBP dan Briptu EWN mengatakan, jaksa mengembalikan berkas keduanya karena ada hal hal yang butuh dilengkapi.
Dalam berkas perkara dua oknum Polisi tersebut, penyidik belum menyertakan siapa pengendali narkoba yang melibatkan para abdi Negara tersebut.

‘’Jadi ada dua nama yang belum disebutkan dalam berkas perkara, itulah kami kembalikan untuk dilengkapi berkasnya,’’kata Ricky.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *