HUT 13 Bawaslu, Penindakan Kasus Dugaan Money Politik Masih Menyisakan Celah Lebar

WIRAnews.com, NUNUKAN – Perayaan Hari jadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke 13 di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dirayakan dengan sederhana dan menganut protocol kesehatan di masa pandemic covid-19.

Menginjak usia 13 tahun, Bawaslu masih butuh banyak saran, masukan dan kritik membangun dalam mekanisme pengawasan dan program kerja untuk menjadi evaluasi serta pertimbangan dalam melakukan pengawasan pesta demokrasi.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, penindakan pelanggaran Pemilu masih butuh perbaikan khususnya pada kasus dugaan money politik.

‘’Regulasi yang ada, masih menyisakan celah untuk pelaku dugaan pidana pemilu khususnya money politic, terlepas dari jerat hukum,’’ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Yusran menjelaskan, proses hukum untuk pelaku money politic terbatas dengan waktu, bahkan sangat mudah dinyatakan kadaluwarsa ketika pelakunya tidak ditemukan.

Pada kasus money politik di Nunukan, para pelaku diduga melarikan diri ke Malaysia dan akhirnya terbebas dari jerat hukum.

Ini menjadi celah cukup lebar yang seakan menciptakan kesempatan bagi pelaku money politik untuk mengamankan orangnya dengan cara melarikannya ke luar daerah agar terhindar dari proses hukum.

‘’Kenyataannya meski kita sudah maksimal, barang bukti sangat cukup untuk proses peradilan, tapi karena pelaku melarikan diri, penyelidikan juga berhenti. Kita berharap ada skema lain, mungkin in absentia sehingga kasus tetap menjadi warning dan punishment untuk pelaku kecurangan dalam pemilu menjadi efek jera,’’katanya.

Selain itu, persoalan barang bukti dugaan money politik, belum ada regulasi jelas yang mengatur.

Sampai saat ini, Bawaslu juga masih menanti regulasi dan petunjuk Bawaslu RI, akankah uang tersebut masuk kas Negara atau ada kebijakan lain.

Pada Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.88,9 juta dari dugaan pidana money politic yang ditemukan dari laporan masyarakat dan temuan petugas pemilu.

Jumlah tersebut didapat dari 4 kasus, masing masing, dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020 dengan sejumlah uang dalam 50 amplop biru dan putih dengan total Rp.25 juta diduga untuk pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nunukan.

Yang kedua adalah laporan masyarakat dengan jumlah Rp.700.000 yang diduga untuk mencoblos satu paket Paslon Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan.

Lalu laporan masyarakat yang diproses Panwascam namun terkendala dengan nihilnya saksi, barang bukti yang diamankan sebesar Rp.700.000.

Terakhir dari temuan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020 dengan jumlah barang bukti 250 amplop, masing masing amplop berisi Rp.250.000 yang diduga untuk pemenangan salah satu Paslon Gubernur Kaltara.

‘’Dari nominal tersebut, sebanyak Rp.63.900.000 masih diamankan Bawaslu Nunukan dan sebanyak Rp.25 juta diamankan penyidik Polres Nunukan,’’kata Yusran.

Namun demikian, tidak semua kasus dugaan pelanggaran Pilkada lalu sama sekali tidak sampai meja hijau.

Terbukti ada satu kasus dengan terdakwa oknum Kades di kecamatan Sebuku terlibat dalam kampanye. Kasus ini sudah inkracht.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, dengan denda Rp. 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kades dimaksud, dinyatakan terbukti melanggar pasal 188 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

‘’Secara keseluruhan, Bawaslu Nunukan mencatatkan laporan pelanggaran Pemilu sebanyak 10 laporan dan 26 temuan, kendala penindakan yang harus diperkuat memang di sector dugaan money politik,’’kata Yusran.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *