Penumpang Perahu Kayu Buang Jala Ke Laut, Ternyata Isinya Drum Berisi 5 Kg Sabu Sabu

WIRAnews.com, NUNUKAN – Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kg narkotika golongan I jenis Sabu sabu di perairan Pancang Putih.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar mengungkapkan, aksi operasi narkoba di perairan, dimulai saat tim Reskoba Polres Nunukan menindak lanjuti informasi akan adanya perahu kayu berwarna biru putih dari arah Tawau Malaysia memuat narkoba jumlah besar pada 13 April 2021.

‘’Pengintaian kita lakukan. Saat tim Melihat perahu sasaran, kita langsung melakukan pengejaran dan meminta agar perahu berhenti,’’ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Sayangnya peringatan tersebut tidak diindahkan, dan kejar kejaranpun terjadi. Di tengah jalan, salah satu penumpang di perahu sasaran membuang jala nelayan ke tengah laut.

Saat terkejar, petugas meminta perahu sasaran kembali ke titik pembuangan.

‘’Ternyata ada drum berisi 5 plastik transparan diduga sabu sabu seberat 5 Kg dibungkus dengan kemasan teh China merk Guan Yin Wang,’’imbuhnya.

Dengan barang bukti tersebut, ketiga orang dalam perahu masing masing Zainul, Anton dan Mukmin langsung diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum.

Hasil interogasi, sabu sabu tersebut merupakan milik Bandar di Tawau Malaysia bernama Syukur alias Baim.

Atas perintah Syukur, Zainul bersama Anton pergi mengambil narkoba tersebut ke Tawau. Rencananya sabu sabu akan dibawa ke Donggala Sulawesi Tengah.

‘’Zainul dan Anton kita tetapkan sebagai tersangka, sementara Mukmin sebagai saksi. Kita lakukan pengembangan kasus ke Donggala bersama Zainul, dan kita berhasil mengamankan Effendy yang merupakan orang suruhan Baim,’’jelas Syaiful.

Effendy merupakan kurir tetap Baim dan keduanya sudah saling mengenal selama 15 tahun. Sementara peran Zainul, adalah kurir dari Tawau ke Donggala dengan janji upah Rp50 juta jika berhasil lolos.

Sedangkan Anton, hanya orang yang diminta Zainul untuk menemaninya mengambil narkoba. Anton dijanjikan upah Rp15 juta.

‘’Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,’’kata Syaiful.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *