Diamankan Dengan 50,13 Gram Sabu, Laki Laki Ini Coba Hilangkan Barang Bukti

WIRAnews.com, NUNUKAN – Satuan Resort Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Erick Alvandi alias Ogi Bin Agus (21) warga Jalan H. Beddu Rahim Rt.08 Desa Sei Pancang Sebatik Timur, Minggu (2/5/2021).

Kasat Reskoba Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, penangkapan terjadi di Jalan Binasalam Rt.09 Desa Liang Bunyu Sebatik Barat.

‘’Kita mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 50,13 gram,’’ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Pengungkapan dilakukan menindak lanjuti infirmasi masyarakat. Dilaporkan ada seorang laki laki yang memiliki narkoba di jalan Binasalam Rt 9 Desa Liang Bunyu Sebatik Barat.

Penyelidikan dilakukan sampai akhirnya petugas menemukan laki laki dengan ciri ciri dimaksud berada dalam salah satu rumah di alamat tersebut.

‘’Kita amankan dan kita geledah dia, kita temukan satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu,’’imbuhnya.

Barang bukti ditemukan terbungkus plastic hitam di dekat kamar mandi rumah yang menjadi target operasi.

‘’Narkoba tersebut sempat dibuang terlapor dengan tangan kirinya saat diamankan petugas,’’kata Lusgi.

Terlapor dan barang bukti, berupa narkoba dengan berat sekitar 50,13 gram dan kantong plastic hitam diamankan Polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *