Pesawat Perintis ke Krayan Tetap Terbang Saat Pelarangan Mudik, Sekda Nunukan : Nanti Teriak Orang Kalau Pesawat ke Krayan Stop Terbang

WIRAnews.com, NUNUKAN – Jadwal terbang pesawat perintis ke dataran tinggi Krayan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, tidak terpengaruh dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Pesawat jenis caravan dengan kapasitas 12 penumpang inipun dikatakan tetap akan beroperasi karena bukan angkutan antar provinsi.

‘’Pesawat itu satu satunya moda transportasi untuk Krayan. Jalurnya juga bukan antar provinsi tapi antar kecamatan. Bisa teriak orang kalau itu stop terbang,’’ujar Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus (5/5/2021).

Dataran tinggi Krayan memang memiliki geografis dan medan darat yang sulit dilewati.

Sampai hari ini, jalanan darat yang menghubungkan Malinau – Krayan belum bisa ditembus sehingga masih sangat bergantung dengan pesawat terbang.

Hanya ada dua jenis pesawat yang terbang ke Krayan, masing masing Pilatus dan Caravan.

‘’Yang pasti saratnya jelas kalau naik pesawat harus swab antigen. Itu yang kita tekankan meski tidak ada larangan pesawat perintis untuk terbang,’’tegasnya.

Menyoal larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai 6-17 Mei 2021, dan juga pemberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021, Serfianus mengatakan,

Pemkab Nunukan sudah melakukan skema pelarangan mudik sebagaimana edaran Pemerintah RI.

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid sudah mengelarkan SK larangan ASN mudik dan penyekatan perjalanan antar provinsi.

Nunukan sebagai perbatasan RI – Malaysia juga sangat ketat melakukan skrening dan pemeriksaan TKI deportan ataupun WNI repatriasi.

Di pintu masuk pelabuhan, petugas medis bersama aparat keamanan memeriksa satu persatu orang yang keluar masuk untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah Covid-19.

‘’Kalau mudik lokal, Nunukan masih boleh. Kita di Nunukan masih kategori aman, dan larangan mudik lokal diserahkan ke masing masing daerah. Nunukan tidak ada larangan mudik lokal, hanya saja tentu dengan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes),’’kata Serfianus.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *