Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Amankan 4 Pelaku Ilegal Logging Di Seimanggaris

WIRAnews.com, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC) menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di dermaga Semaja, desa Sei Kapal, kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Minggu (06/06/2021).

Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol. Arh. Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya menjelaskan, ada sekitar lima puluh batang kayu dan empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

‘’Kayu yang kami amankan tidak dilengkapi dokumen resmi,’’ ujar Drian.

Para tersangka dibawa ke Pos Pamtas Kandungan untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke UPT. Dinas Kehutanan Nunukan.

“Penyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti berupa kayu ilegal langsung diterima Danton Polhut Nunukan Rahmat dengan disertai Berita Acara Penyerahan” tambahnya.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan adalah :

– 20 batang kayu jenis Ulin ukuran 10 Cm x 10 Cm x 4 M.
– 20 batang kayu jenis Bangkirai ukuran 6 Cm x 14 Cm x 4 M.
– 5 batang kayu jenis Bangkirai ukuran 6 Cm x 14 Cm x 2 M.
– 5 batang kayu jenis Bangkirai ukuran 2,5 Cm x 20 Cm x 4 M.

Drian menegaskan, Satgas Pamtas akan terus berupaya mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *