Cemburu, Seorang Pria Di Nunukan Aniaya Teman Mantan Istri Hingga Tewas

WIRAnews.com, NUNUKAN – Seorang pegawai Agen Premium Minyak Solar (APMS) Cahaya Makarennu, di Jalan Ujang Dewa / Sedadap Nunukan, tewas bersimbah darah, Jumat (25/06/2021).

Korban bernama Anwar (52),  ia mengalami penganiayaan yang sangat mengenaskan. Terdapat luka sabetan benda tajam (parang) pada leher dan kepala bagian belakang.

Dia juga mengalami luka tusukan di bagian perut.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP, Mahardiansyah Tofiqs Setiaji, mengatakan Anwar adalah korban penganiayaan berat yang diduga bermotif cinta segi tiga.

“Ceritanya pelaku bernama TM (46) ini memiliki mantan istri yang bekerja di APMS yang sama tempat korban bekerja. Intinya pelaku cinta mati dengan istri dan cemburu, itu yang mendasari pelaku bertindak kejam,’’ ujar Marhadiansyah.

KRONOLOGI KEJADIAN.

Marhadiansyah mengungkapkan, peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WITA.

Pelaku yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM.Anuari, mendatangi APMS tempat korban bekerja menggunakan sepeda motor.

“Setelah parkir pelaku mendekat ke arah korban yang saat itu jongkok membelakangi pelaku,” katanya.

Setelah mendekat, pelaku mencabut parang dari sarungnya dan langsung menebas bagian leher dan kepala belakang korban.

Saat mencoba membela diri, korban justru menerima tusukan di bagian perut.

‘’Ceritanya pelaku ini menikah siri dengan mantannya pada 2017. Tapi mereka pisah pada 2019 lalu. Dia selalu mencurigai istrinya ada hubungan dengan korban,’’ jelasnya.

Pelaku mengaku tidak bisa menahan cemburu dan tak bisa mengontrol emosi melihat korban dan mantan istrinya bekerja di tempat yang sama.

Lebih lanjut pelaku mengakui senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban ia beli di pasar seharga seratus tiga puluh ribu rupiah.

‘’Setelah menebas korban, ia lemparkan parangnya di lokasi kejadian, dan menyerahkan diri ke Polres Nunukan,’’ imbuhnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

‘’Kita sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,’’ kata Marhadiansyah.

Reporter: Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *