Sengketa Lahan Antara Warga Desa Binusan Dalam Dengan H. Batto, DPRD Nunukan Bentuk Pansus

WIRAnews.com, NUNUKAN – DPRD Nunukan Kalimantan Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dan menyelesaikan sengketa lahan antara pengusaha (H. Batto) dengan warga Toraja dan Kelimutu di Desa Binusan Dalam kabupaten Nunukan.

Rapat pembentukan Pansus dipimpin langsung ketua DPRD Nunukan Hj.Rachma Leppa Hafid.

Adapun susunan Pansus terdiri dari :

Ketua : Robinson Totong.
Wakil Ketua : Ahmad Triadi.
Sekretaris : Joni Sabindo.

Anggota : Inah Anggraini, Welson, Siti Raudah Arsyad, Nursan, Jainuddin dan Darmawansyah.

‘’Pansus kita bentuk melihat belum adanya titik terang adauan warga terkait sengketa lahan yang dihearingkan pada Senin 28 Juni 2021,’’ ujar Hj.Leppa.

Sebelumnya, puluhan petani warga Desa Binusan Dalam Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mendatangi gedung DPRD Nunukan, Senin (28/6/2021).

Mereka meminta para legislator mengusut dan memperjelas adanya penjualan lahan tanam tumbuh seluas kurang lebih 200 hektar yang ternyata terjual kepada pengusaha tanpa diketahui oleh mereka.

‘’Sejak tahun 2001 kami garap lahan itu, tahun 2004 terjual dan baru 2020 kami tahu ternyata itu dibeli orang. Ini kok bisa ada seperti ini? Kami minta keadilan dan perhatian DPRD,’’ ujar Transisius Hari, salah satu warga Desa Binusan Dalam.

Warga lain Sungilikoto, juga memprotes kejadian yang menurutnya tidak masuk akal tersebut. Dalam lahan yang terjual, ada tanam tumbuh, ada tempat tinggal bahkan sebagian sudah terbit SPPT.

‘’Saat ini terjadi penggusuran oleh pembeli tanah. Tanaman perkebunan kami ikut tergusur sementara kami menggantungkan hidup dengan hasil kebun. Mohon ini segera diselesaikan,’’ katanya.

TANGGAPAN KETUA PANSUS

Dimintai tanggapan atas program Pansus dimaksud, Robinson Totong mengatakan, tim akan mengumpulkan data terlebih dahulu seabagai dasar acuan mereka bergerak.

‘’Tentunya ada surat yang bakal kami layangkan kepada pengusaha H.Batto yang membeli ratusan hektar lahan tersebut. Kita pelajari semua dan kita punya waktu enam bulan untuk menyelesaikan kasus ini,’’ katanya.

Robinson Totong juga menyarankan agar DPRD membuat surat rekomendasi penghentian sementara penggusuran lahan yang dilakukan saat ini.

‘’Setidaknya sampai sengketa lahan terselesaikan, sebaiknya penggusuran tidak dilakukan dulu,’’ imbuhnya.

Reporter: Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *