Penerapan OSS RBA Mempermudah Pelaku UMKM

WIRAnews.com, Malinau – Penerapan layanan OSS RBA yang telah dilaunching oleh Presiden Jokowi pada pekan lalu, benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan perizinan secara gratis dan cepat.
Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Wakil Bupati Malinau Jakaria didampingi Sekretaris Daerah Malinau Dr. Ernes Silvanus beserta rombongan melihat langsung prosesnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Malinau Wempi W Mawa menyampaikan, sebenarnya pelayanan OSS ini sudah berjalan beberapa tahun lalu. Artinya, proses pelayanan perizinan secara online telah terlaksana dimulai 2019-2020. “Namun diperbaharui dan dilaunching langsung pak Presiden pada awal Agustus tadi. Dengan nama OSS RBA yang diterapkan seluruh Indonesia termasuk Malinau,” Ungkap Wempi, Kamis (19/8)
Bupati menyebutkan tadi ada dua pelaku UMKM dari pembatik lokal dan tata boga yang sedang melakukan proses perizinan nya. “Yah tadi ada pak Jimmy pembatik lokal dan bu Elvin pengusaha kuliner (tata boga). Nah mereka sudah melakukan proses izin dan tidak begitu lama mereka mengurusnya,” Kata Bupati.
Hal terpenting, lanjut Bupati, para pelaku UMKM menyiapkan dokumen sebagai syarat sebelum masuk ke dalam OSS RBA tersebut. “Dokumen syarat itu hanya memiliki KTP, NPWP, dan Email. Cukup tiga ini saja,” Jelasnya.
Lebih lanjut dalam penggunaan OSS RBA tersebut pelaku usaha UMKM bisa saja melakukan secara mandiri. “Sebenarnya bisa mendaftar langsung datang ke DPMPTSP maupun secara mandiri. Jadi tidak membutuhkan 15 menit, perizinan itu segera terbit secara otomatis melalui aplikasi,” katanya.
Menurut Bupati, bagi pelaku usaha dengan modal dibawah 5 miliar tentu tidak dipungut biaya apapun. “Sebab itu, manfaatkan peluang ini agar perizinan bagi pelaku usaha yang hanya dengan modal dibawah 5 miliar sudah bisa mendapatkan izin usahanya. Apalagi terjamin aman karena sudah pasti badan hukum terdaftar secara resmi,” katanya.
Namun demikian, dalam pengusaha menengah ke atas tentu pelayanannya sama. Akan tetapi dari sisi pembiayaan sudah pasti ada sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. “Secara lengkap ada di websitenya DPMPTSP,” ujarnya.
Bupati juga berharap dengan adanya pelayanan perizinan yang semakin cepat dan mudah tentu dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya bagi pelaku umkm. “Disamping itu dalam batas waktu sangat efisien, cepat dan tepat,” katanya.
Akan tetapi, Bupati juga menyarankan kepada DPMPTSP untuk bisa memberikan pelayanan terbaiknya. Terutama bagi yang ingin mendapatkan IMB. “Kalau kita melihat dari izin IMB itu membutuhkan waktu 17 hari kerja. Kalau bisa dipersingkat lagi 7 atau 5 hari kerja saja prosesnya. Jadi memang harus membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dalam penggunaan teknologi ini,” Ungkapnya.
Bupati menyarankan agar pegawai di kantor DPMPTSP harus menguasai teknologi. “Apalagi saat ini di era digitalisasi. Siapa yang menguasainya tentu akan lebih mudah. Namun jika tidak tentu akan tertinggal nantinya,” Ungkapnya.
Bupati menyarankan kepada DPMPTSP agar dapat mensosialisasikan ke tengah masyarakat. “Setidaknya bisa terkoneksi dengan Diskominfo. Sehingga masyarakat juga bisa mengaksesnya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya apabila ada masyarakat yang ingin mengurus Perizinan seyogianya ada pendamping. “Kalau mengurus kekantor DPMPTSP, sebaiknya ada pendamping juga. Agar nanti tidak menyulitkan bagi pelaku usaha dalam memproses izinnya,” imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan masyarakat desa yang ingin memproses izinnya tanpa harus ke dmptsp? Bupati menegaskan layanan ini secara online. Bahkan layanan jaringan internet di masing-masing desa sudah terjangkau. “Tinggal bagaimana mengkoneksikan. Meski di beberapa tempat ada yang blum maksimal. Tapi semua bisa untuk melakukan secara online. Jika tidak online manual juga bisa. Jadi kita harapkan bisa mempermudah bagi masyarakat membutuhkan izin itu,” katanya.
Bupati juga mengatakan dengan sistem OSS RBA ini tentu sangat membantu disituasi pandemi covid19. “Yang paling penting setiap orang atau badan yang bergerak di Malinau. Wajib memiliki izin usahanya. Sehingga tidak menambrak dengan aturan aturan yang ada. Apalagi sudah bisa terdaftar sebagai badan usaha di malinau,” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *