Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Putusan Supir Truk Sampah DLH Nunukan Yang Sembunyikan Mayat Korban Di Tengah Kebun

WIRAnews.com, NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kaharuddin Bin Leo Idris, terdakwa kecelakaan maut yang menyebabkan korban Belandina Ulfa meninggal dunia.

Kaharuddin terbukti bersalah karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

‘’Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Yudho Prakoso, dalam amar putusan yang dibacakan di PN Nunukan, Kamis 09/09/2021.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan yang menuntut Terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris 5 Tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sidang putusan ini diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum di Perbatasan RI – Malaysia.

Menurut mereka ada sejumlah kejanggalan yang menjadi batu sandungan dan berpengaruh pada putusan hakim.

Kordinator aksi, Indra Wahyudi mengatakan ada dua kejanggalan yang menjadi sorotan dan menunjukkan adanya krisis keadilan dalam kasus ini.

– Fakta yang pertama adalah, Terdakwa mengaku ada pengendara motor yang lewat dan membantu menaikkan korban ke dalam mobil sesaat setelah terjadi kecelakaan.

– Fakta kedua, justru pihak keluarga yang pertama kali menemukan jenazah korban.

“Lalu Kemana semua saksi ini? Mengapa justru saksi yang dihadirkan adalah Polisi? Ini janggal sekali,’’ ujar Indra.

Indra memahami apa yang mereka teriakkan sebenarnya lebih tepat ditujukan kepada Polisi selaku penyidik dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hanya saja, apa yang mereka tuntut dan teriakkan di depan ruang sidang PN Nunukan adalah sebuah suara untuk menggedor nurani para penegak hukum supaya adil dan transparan dalam menjalankan supremasi hukum.

‘’Jadi meski suara protes ini lebih tepat ke penyidik Kepolisian, namun kami ingin menyampaikan pesan bahwa hukum jangan pernah mengaburkan fakta sebenarnya,’’ tegasnya.

PERNYATAAN KELUARGA KORBAN.

Sementara itu, Gonzales  yang merupakan suami korban tidak  mempermasalahkan  vonis yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.

Namun demikian, kejanggalan yang ada selayaknya bisa terjawab dan tidak menimbulkan prasangka yang multi tafsir bagi keluarga dan semuanya.

‘’Pada dasarnya kami menerima putusan itu dengan ikhlas. Tapi korban adalah seorang ibu dengan anak yang masih belum berusia setahun. Akan lebih baik jika kejanggalan itu tidak menjadi ganjalan supaya kami lebih lapang menerima musibah ini,’’ katanya.

Sebelumnya, kasus ini memang menjadi perhatian publik berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan yang ditutupi daun pisang di semak belukar tak jauh dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, pada Kamis 29/4/2021 lalu.

Diketahui identitas mayat itu adalah Balandina Ulfa (21), mahasiswi sekaligus ibu muda yang tewas ditabrak truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan yang di kendarai oleh Kaharuddin.

Jenazah korban sempat dibawa berkeliling menggunakan truk sebelum akhirnya ditinggalkan di tengah kebun.

Reporter: viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *