Masalah PT.BHP, DPRD Nunukan Rekomendasikan Pemkab Nunukan Segera Investigasi Keberadaan Lahan Plasma

WIRAnews.com, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan merekomendasikan Pemerintah Daerah melakukan investigasi untuk mencari solusi tentang polemik perusahaan perkebunan PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dengan masyarakat adat pada enam desa di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Rekomendasi tersebut muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan pendalaman dengan menghadirkan Dinas Perkebunan dan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan.

‘’Kami merekomendasikan agar Pemkab segera mencari solusi dengan permasalahan yang berlarut ini. Kalau bisa secepatnya memastikan kondisi masyarakat dengan turun lapangan untuk melakukan investigasi,’’ ujar Ketua Pansus Lewi, Rabu (8/9/2021).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Masniadi mengakui jika pihaknya lemah dalam pengawasan sehingga laporan keberadaan kebun plasma dari PT. BHP hanya diketahui dari laporan atau sekedar di atas kertas.

‘’Kalau DPRD mengatakan kami kurang evaluasi, kami akui itu. Tapi secepatnya kami akan perbaiki dan investigasi ke lapangan karena polemik yang berkepanjangan ini,’’ katanya.

Masniadi mengatakan, dalam SK Bupati Nunukan tahun 2009, ada sekitar 1500 hektar kebun plasma yang dibangunkan PT. BHP untuk masyarakat 6 Desa yang ada di Kecamatan Lumbis, masing-masing, Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong.

Hanya saja, Pemkab mengakui belum pernah melihat langsung dimana lokasi kebunnya, apakah ada orangnya, sistem managemen dan perjanjiannya seperti apa, serta ada tidaknya koperasi yang menaunginya.

‘’Jadi pembangunan plasma tidak gratis, itu adalah hutan yang penjaminnya adalah perusahaan. Apalis namanya, inilah yang harus kita lihat secara utuh, sampai panen kembali itu modal nanti dilihat apakah koperasi masih terkait dengan perusahaan atau bagaimana, termasuk perjanjian akadnya itu seperti apa?,’’ katanya.

Baca Juga:  Tanggapan Pemkab Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan Terhadap LKPJ 2020

Pada SK Bupati tahun 2009, luasan lahan PT. BHP dilaporkan seluas 4000 hektar. Dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dibuat tahun 2010.

‘’Kami belum bisa komentar banyak terkait masalah ini. Secepatnya kami investigasi masalah lahan plasma, semoga ada solusi karena hampir semua perusahaan atau 21 perusahaan, mayoritas bermasalah di plasma,’’ kata Masniadi.

Sebelumnya, masyarakat adat 6 desa di Kecamatan Lumbis, mendatangi DPRD Nunukan untuk mengadukan kasus dugaan pencaplokan lahan masyarakat adat dengan luasan sekitar 3.716,15 Ha.

Mereka juga mengeluhkan CSR dan nihilnya rekruitmen SDM perusahaan dari wilayah sekitar perusahaan, serta kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat yang belum terealisasi hingga saat ini.

Reporter: Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *