Perselisihan Di Medsos Berujung Pertikaian Antar Dua Kelompok

WIRAnews.com, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Kota, mengamankan sejumlah remaja yang diduga melakukan tawuran, di Jalan Lingkar Nunukan Selatan pada Rabu 22/09/2021, sekira pukul 21.00 WITA.

Kapolsek Nunukan Kota IPTU. Supangat mengatakan tawuran dipicu oleh sebuah postingan dengan nada hinaan dan kata tak pantas di media sosial.

Kedua kubu akhirnya menentukan tempat untuk bertemu, memulai single, yang akhirnya memicu bentrok antar kelompok.

‘’ Salah satu pihak mengejek pihak lawan dengan kalimat ‘’nenek’’, akhirnya pecahlah perkelahian itu,’’ujar Kapolsek Nunukan Kota Iptu.Supangat, Kamis (23/9/2021).

Kedua kubu juga saling melapor ke Polisi dan sama-sama memposisikan diri sebagai korban.

Adapun pihak yang bertikai masing masing, T (18) dan E (18), keduanya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas di Nunukan.

Akibat perkelahian itu keduanya menderita luka seperti cakaran bekas kuku dan luka semacam goresan aspal layaknya jatuh dari sepeda motor, di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lain.

Dalam pemeriksaan Polisi, mereka yang bertikai mengakui melibatkan sejumlah orang dalam perkelahian tersebut.

T membawa 7 orang teman, sementara E membawa sekitar 20 temannya, bahkan ada sejumlah wanita dewasa dalam kelompok yang bertikai.

‘’Sebenarnya masalah perselisihan mereka sudah pernah terjadi dulu, tapi tidak sampai berujung pada kekerasan. Kali ini, masalah meruncing ketika ada anggota dari salah satu kubu menyeberang masuk ke kubu lawan dan menjadi provokator. Kita sudah amankan semuanya dan kita masih meminta keterangan,’’ lanjutnya.

Supangat menegaskan, Polisi sudah membuka ruang mediasi sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan masuk Rabu (22/9/2021) siang.

Hanya saja, mediasi tersebut buntu karena kedua kubu bersikeras tidak mau damai dan sepakat melanjutkan prosesnya sampai ke meja hijau.

‘’Kita masih selidiki dan mengambil keterangan semua saksi. Kami belum bisa menyangkakan pasal 351 tentang pengeroyokan ataupun Pasal penganiayaan170 KUHP. Bagaimanapun kami tetap berusaha mengedepankan perdamaian,’’ tegasnya.

Reporter: Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *