Dinkes Malinau Uji Sampel Produk Roti Manis yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya

MALINAU, WIRAnews.com – Masyarakat kini harus lebih berhati-hati jika membeli jajanan ringan, seperti kue dan sejenisnya.

Karena baru-baru ini beredar informasi mengenai roti manis yang beredar di Kabupaten Malinau diduga mengandung bahan berbahaya.

Hal itu pun mendapat perhatian serius dari jajaran Pemerintah Daerah Malinau untuk melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak membahayakan bagi masyarakat luas terutama anak-anak.

Menindaklanjuti dugaan adanya roti manis mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yang berbahaya, tim gabungan terpadu dari Pemkab Malinau turun pun telah melakukan pengecekan di lapangan.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, dr Jhon Felix Rundupadang mengatakan, pihaknya telah memeriksa sampel dari produk kue tersebut yang masuk kategori Produk Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.

Namun, pihaknya masih belum dapat membuka hasil pemeriksaan sebelum memperoleh hasil uji akurat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada beberapa sampel produk yang kami periksa semua punya kecenderungan yang sama. Ada indikasi kandungan zat tersebut,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).

Ia menambahkan, sampel sudah pihaknya kirimkan ke BPOM Tarakan untuk memastikan keamanan konsumsi dari jajanan tersebut.

Sebagai upaya pencegahan, tambahnya, dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Malinau akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan serta daftar nama produk PIRT yang terdaftar dan memiliki aman untuk di konsumsi.

Sebelumnya, informasi terkait produk berupa roti manis telah diuji oleh Pemkab Bulungan dan terindikasi mengandung bahan tambahan pangan (BTP) berbahaya.

Produk yang sama ternyata juga beredar luas di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Malinau.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Malinau dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat imbauan mengenai daftar produk industri rumah tangga yang telah resmi terdaftar dan pasti aman dikonsumsi.

“Imbauan itu menyangkut seperti bagaimana produk jajanan yang sehat. Lalu, baik dari segi ijin PIRT, jangka waktu kadaluarsa dan hal-hal lain terkait keamanan konsumsi produk,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *