KPU Nunukan Paparkan 10 Tahapan Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024

WIRAnews.com, NUNUKAN – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, segera bergulir mulai14 Juni 2022 mendatang.

Ketua KPU Nunukan, Rahman, S.P., menuturkan saat ini mereka sedang menunggu petunjuk tekhnis untuk memulai tahapan dimaksud.

“Dalam dua atau tiga hari kedepan, kemungkinan PKPU nya kita terima. Juknis itu yang menjadi acuan dari apa saja tahapan yang akan kita dilakukan,’’ ujar Rahman, Jumat (10/6), kemarin.

Dia menjabarkan, sedikitnya ada sepuluh tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati oleh Pemerintah dan KPU RI.

Tahap awal adalah, Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Bersamaan dengan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

“Pelaksanaannya mulai 14 Juni, untuk perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu targetnya 732 hari, sementara pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, selama 251 hari,” jelasnya.

Dia melanjutkan, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dimulai pada 29 Juli 2022 -13 Desember 2022 atau selama 138 hari.

“Peserta Pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang,” sebutnya.

Pasca penetapan peserta pemilu, KPU akan melakukan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, jadwalnya mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 .

Rahman menambahkan, tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dibagi dalam beberapa kriteria, yaitu :

a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022 -25 November 2023 (355 hari).

b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023 – 25 November 2023 (216 hari)

c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 (38 hari).

“Masa Kampanye Pemilu akan berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” terangnya.

Setelah masa kampanye, tahapan dilanjutkan dengan masa tenang mulai 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.

Untuk pemungutan dan penghitungan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan 15 Februari – 20 Maret 2024.

“Semoga proses pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar,” harap Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *