Malinau, WIRANEWS – Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah lembaga yang strategis dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis melalui peningkatan peran LKS Tripartit di Kabupaten Malinau.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malinau Jakaria, sebelum membuka secara resmi Sosialisasi Peran LKS Tripartit Dalam Hubungan Industrial, yang dilaksanakan di ruang Intulun, pada Senin (5/8/2024).
“Kegiatan ini sangat penting untuk dipahami oleh pimpinan perusahaan dan para pekerja sebab dalam Pasal 107 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang LKS Tripartit yang secara teknis nanti akan disampaikan oleh narasumber,” ujar Wabup Jakaria.
Jakaria berharap pada pelaksanaannya nanti seluruh pihak benar-benar mengikuti dan bisa memahami secara baik apa yang akan disampaikan dalam kegiatan ini.
Sebagaimana tujuan dari acara sosialisasi ini yaitu meningkatkan pengetahuan dalam memahami peran LKS Tripartit baik organisasi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
“Semoga dengan mengikuti sosialisasi ini akan terjalin hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ungkapnya.
Terlebih peran lembaga kerjasama Tripartit ini sangat penting untuk terciptanya pembangunan bidang ketenagakerjaan yang kondusif dan berkualitas.
LKS Tripartit ini merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Saya berharap dengan adanya lembaga kerjasama ini untuk memberikan motivasi kepada para pengusaha termasuk juga pekerja atau buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Emang Mering, melaporkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu memberi pemahaman kepada pelaku usaha dan pekerja dalam rangka terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha dan tenaga kerja.
Selanjutnya juga mendeteksi secara dini isu ketenagakerjaan dan mensinergikan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam ketanagakerjaan.
Adapun peserta dari kegiatan ini adalah berdasarkan undangan yang telah disebar sebanyak 52 perusahaan. Kemudian 52 pekerja atau serikat pekerja yang ada di Kabupaten Malinau.