Malinau, Wiranews.com -Bupati Malinau Wempi W Mawa S.E, M.H, melantik dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) dan penyetaraan jabatan pengawas (Eselon IV) kedalam jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau bertempat di Ruang Tebenggang Kantor Bupati Malinau Senin (30/5/22) pagi.
Bupati Malinau Wempi W Mawa dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b). ini merupakan hasil akhir dari proses pelaksanaan seleksi terbuka pada 2 OPD yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini belum dapat dilakukan pelantikan karena proses seleksi terbuka masih akan berproses pada Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian dalam negeri. pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) pada dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu ini telah mendapat rekomendasi dari kasn Nomor : b-1788/jp.00.00/05/2022 Tanggal 18 Mei 2022.
Pelantikan serta pengambilan sumpah/janji bagi pejabat pengawas (Eselon IV) yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah kabupaten malinau, hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia pada pidato pelantikan di depan sidang paripurna dpr/mpr untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah menjadi 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi sehingga proses kerja pada birokrasi pemerintah menjadi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan, katanya Sebagai tindak lanjut arahan presiden tersebut, telah ditetapkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah (*)