WIRAnews.com, Malinau – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E kembali mendorong pihak perusahaan maupun swasta agar dapat memaksimalkan CSR untuk kepentingan masyarakat Malinau dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Asisten I, II, Kepala OPDyang terkait, PT. Mitrabara Adiperdana TBK dan PT. Rimba Makmur Sentosa bertempat di Ruang Rapat Intulun Lantai II Kantor Bupati Malinau, Rabu (27/10).
“Siapapun yang berinvestasi atau pun berusaha dan beraktifitas harus memperhatikan dan mempertahankan aktifitas security, kesejahteraan sosial masyarakat dimana beroperasi,”ujarnya. . Menurut Bupati Wempi, dalam pembangunan di Malinau tentu peran dari pemerintah daerah tidak bisa sendiri. Melainkan dibutuhkan peranan dari pihak perusahaan dan swasta agar dapat berkontribusi secara nyata. “Melalui CSR tentu bisa dijangkau.
Baik dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga sosial dan budaya,” Jelasnya. Hal yang terpenting, kata Bupati Wempi, dalam kegiatan csr dari perusahaan tersebut dapat diketahui oleh Pemerintahan desa maupun kecamatan setempat. “Jangan hanya menggali potensi sumber daya alam di wilayah itu. Tapi belum optimalkan maksimal dan memberikan kewajiban sosialnya kepada masyarakat,” tuturnya.
Dikatakannya, bagi perusahaan dan swasta yang sudah melakukan penyaluran csr ini agar dapat dipertahankan. “Bagi yang belum bisa melakukan kegiatannya secara konkrit agar masyarakat juga merasakan,” Jelasnya. Sejauh ini, kata Bupati, selama pandemi COVID-19 di malinau sudah ada peranan dari beberapa perusahaan yang peduli. “Tapi tidak hanya di masa pandemi saja. Melainkan juga pasca pandemi masih banyak yang harus dikerjakan ke depannya, misalnya di aspek pendidikan, ekonomi dan masih banyak ruang agar dapat berkontribusi,” Jelasnya. Bahkan, kata Bupati, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan peraturan Bupati dalam perananan penggunaan csr perusahaan tersebut.
“Yah kita sudah melihat kontribusinya. Tapi ada yang belum maksimal. Kalau dari bdms, ma, kpuc sudah berjalan,” Jelasnya. Dia menegaskan pihaknya juga akan melakukan evaluasi dalam setiap tahun. Dimana peranan dari pihak perusahaan dalam berkontribusi bagi pembangunan di malinau. “Yah kita juga melakukan evaluasi setiap tahun,” Katanya. Sementara Kabag Hukum Setda Malinau Jemi, S.H., M.Si menegaskan bahwa peraturan Bupati tentang CSR akan dinaikkan menjadi peraturan daerah. “Sejauh ini sedang dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD Malinau,” Katanya Ditegaskannya, untuk draft ranperda tentan csr ini sudah selesai.
Hanya saja, masih ada beberapa item yang akan disempurnakan. “Itu dilihat dari ada masukan dan saran dari opd terkait dan akan dibahas sebelum ditetapkan,” Jelasnya. Dia juga mengklaim bahwa draft ranperda ini sudah masuk di DPRD. Hanya saat ini masih menunggu jadwal yang disusun oleh dewan. “Kita masih menunggu jadwal untuk pembahasan ulang saja,” Katanya. Jemi mengharapkan ranperda yang sudah masuk diprolegda DPRD Malinau dapat ditetapkan di tahun 2021 ini.
“Kita harapkan ini bisa diselesaikan di tahun 2021,” Harapnya. Ia menambahkan dalam ranperda itu membahas tentang bagaimana tanggungjawab dari PT atau perusahaan. “Jadi dalam ranperda dikhususkan untuk PT. Bukan yang berbadan hukum seperti UKM dan lain. Jadi ranperda ini bagaimana perusahaan memiliki tanggungjawab sosial kepada masyarakat,” Pungkasnya. Dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dengan PT. Mitrabara Adiperdana. Dan Penyerahan Plakat oleh Kepala BPJS Cabang Tarakan kepada PT. Mitrabara Adiperdana dan PT. Rimba Makmur Sentosa didampingi Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau.