Kementerian Agama Malinau, Telah Tetapkan Kadar Zakat Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU “ Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kantor Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Malinau, Kamis (8/4/21) menggelar rapat untuk menentukan kadar zakat. Dalam rapat yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau dan pemuka agama tersebut, telah disepakati besaran zakat fitrah, zakat Maal dan Fidyah di Kabupaten Malinau. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, H Sarwani mengatakan, dalam rapat tersebut kita telah menetapkan zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, sebesar Rp 35.000. Dari pertemuan hari ini, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, yakni 2,5 kg beras atau uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa, ujarnya.

Baca Juga :  Pelepasan Kontingen Gala Siswa Indonesia (GSI) Kabupaten Malinau di Pelabuhan Speed Boat

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang dikategorikan mampu untuk membayar zakat dalam bentuk beras atau uang tunai jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Nilai zakat fitrah disepakati berdasarkan besaran harga bahan pokok, beras di Kabupaten Malinau. Dari data Disperindagkop dan UMKM Malinau, harga beras di Kabupaten Malinau yaitu harga terendah Rp 11 ribu dan harga tertinggi Rp 14 ribu.

Kita ambil nilai tertingginya yakni ditetapkan Rp 35 ribu per jiwa untuk kadar zakat fitrah di Malinau, ucapnya. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati kadar zakat Maal atau zakat harta. Untuk harga emas murni 24 karat di Kabupaten Malinau senilai Rp 855 ribu dikalikan nisab zakat maal sebesar 85 gram emas. Sehingga nilai zakat Maal yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, yakni sebesar Rp 1.816.875, tuturnya. Sementara untuk fidyah, yang merupakan jenis pembayaran wajib ditunaikan oleh umat islam yang tidak mampu menunaikan kewajiban atau menggantikan puasa di bulan Ramadan, di tetapkan besarannya Rp 68.500 per hari “ per jiwa Telah kita tetapkan untuk besaran fidyah di Kabupaten Malinau adalah uang tunai senilai Rp 68.500, pungkasnya. Reporter : Abdul Gani

Berita Terkait

Malinau Meriah Rayakan HUT Ke-25, Ditutup Resmi oleh Pjs Bupati Pollymaart Sijabat
Pjs. Bupati Malinau Hadiri Sidang Paripurna Istimewa dan Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malinau
Pjs Bupati Malinau: Penanganan Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Malinau Gelar Job Fair 2024: Fasilitasi Pencari Kerja dan Tingkatkan SDM
Pjs Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Apresiasi Prestasi Pelajar di HUT Malinau ke-25
Meriah Hari Kedua HUT Kabupaten Malinau ke-25 di Padan Liu Burung
Lomba Fashion Show Batik Malinau Semarakkan HUT Ke-25 Kabupaten Malinau
Perayaan HUT Kabupaten Malinau ke-25 Resmi Dibuka, Rayakan Keberagaman dan Persatuan

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:19 WITA

Malinau Meriah Rayakan HUT Ke-25, Ditutup Resmi oleh Pjs Bupati Pollymaart Sijabat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:15 WITA

Pjs. Bupati Malinau Hadiri Sidang Paripurna Istimewa dan Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malinau

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:11 WITA

Pjs Bupati Malinau: Penanganan Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:06 WITA

Pemkab Malinau Gelar Job Fair 2024: Fasilitasi Pencari Kerja dan Tingkatkan SDM

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:02 WITA

Pjs Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Apresiasi Prestasi Pelajar di HUT Malinau ke-25

Berita Terbaru