Malinau, Rabu (24/01/2024) – Dalam sebuah upacara resmi di ruang Intulun, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., hari ini secara resmi membuka Rapat Redistribusi Tanah Tahun 2024. Acara ini menandai kelanjutan dari upaya redistribusi tanah yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.
Sebanyak 910 sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan untuk 6 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Malinau. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra mengungkapkan kegembiraannya atas dilaksanakannya kegiatan redistribusi tanah ini, khususnya untuk tanah objek reforma agraria pelepasan kawasan hutan. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung percepatan reforma agraria, sebuah inisiatif nasional untuk meratakan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, target redistribusi tanah tahun ini adalah mencapai 4,5 juta hektar, dengan fokus utama pada tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, sebesar 4,1 juta hektar. Di Kabupaten Malinau sendiri, kawasan hutan seluas 2.190,92 hektar telah dilepaskan di 33 desa, yang menjadi fokus redistribusi tanah tahun 2024.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra juga menyoroti pentingnya perubahan regulasi dalam mendukung kegiatan reforma agraria ini. Dari awal menggunakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2018, kini kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan program, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih cepat dan luas.
Rapat redistribusi tanah ini dianggap sebagai langkah konkret dalam mewujudkan komitmen pemerintah dalam mendukung reforma agraria. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan harapannya agar kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan akses yang memadai terhadap tanah.
Dengan demikian, rapat ini tidak hanya menjadi momentum untuk menyusun langkah-langkah strategis redistribusi tanah tahun 2024, tetapi juga untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan ekonomi melalui reforma agraria.