Imbauan Dishub: Perhatikan Keselamatan, Kapal Feri KMP Manta Siap Layani Rute Tana Tidung-Tarakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANA TIDUNG – Menyusul kondisi debit air Sungai Sesayap yang tinggi dan banyaknya kayu hanyut, Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung mengingatkan penumpang dan awak kapal feri KMP Manta untuk selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengimbau penumpang dan kru untuk menggunakan pelampung yang telah tersedia di kapal, mengingat arus sungai saat ini cukup deras dan penuh kayu hanyut,” ujar Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan, Selasa (14/1/2025).

Kapal feri KMP Manta telah tiba di Pelabuhan Sebawang dini hari tadi dan dijadwalkan berangkat menuju Tarakan pada pukul 11.00 WITA. Perjalanan diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh jam.

Tarif dan Ketentuan Tiket Kapal Feri

Dishub mengumumkan tarif tiket kapal feri KMP Manta untuk penumpang dan kendaraan sebagai berikut:

Penumpang

  • Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)
  • Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)
Baca Juga :  PPP Kaltara Gelar Muswil, Hasilkan Tim Formatur yang Bertugas Pilih Ketua Baru dan Pengurus Partai

Kendaraan

  • Golongan I Rp 70.000 (sepeda)
  • Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)
  • Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)
  • Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter
  • Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)
  • Golongan V penumpang Rp 1.857.000 ( mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)
  • Golongan V barang Rp 1.797.000 (truck sedang dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)
  • Golongan VI penumpang Rp 3.010.000 (bus besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter)
  • Golongan VI barang Rp 2.995.000 (truck besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter)
  • Golongan VII Rp 3.972.000 (truck tronton dan sejenis dengan panjang di atas 10 meter dan maksimal 12 meter)
  • Golongan VIII Rp 5.613.000 (alat berat)
  • Golongan IX Rp 8.204.000 (alat berat)
Baca Juga :  1.514 Hektar Perkebunan Sawit di KTT Telantar, 757 KK Petani Plasma Sawit Telantar

Calon penumpang diimbau untuk tiba di Pelabuhan Sebawang minimal dua jam sebelum keberangkatan guna mempermudah proses bongkar muat.

Larangan dan Waktu Tempuh

Dishub mengingatkan agar tidak membawa barang ilegal atau berbahaya, seperti narkoba atau bahan mudah terbakar. “Keselamatan dan keamanan menjadi prioritas utama. Kami ingin perjalanan berlangsung lancar tanpa kendala,” kata Arief.

Dengan komitmen keselamatan dari Dishub dan pengelola kapal, layanan transportasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk perjalanan antarwilayah, meskipun cuaca dan kondisi sungai sedang kurang bersahabat.

Berita Terkait

Relawan Balon Hendrik Daftar Maju di Pilkada Tana TidungAC
1.514 Hektar Perkebunan Sawit di KTT Telantar, 757 KK Petani Plasma Sawit Telantar
PPP Kaltara Gelar Muswil, Hasilkan Tim Formatur yang Bertugas Pilih Ketua Baru dan Pengurus Partai

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27 WITA

Imbauan Dishub: Perhatikan Keselamatan, Kapal Feri KMP Manta Siap Layani Rute Tana Tidung-Tarakan

Kamis, 18 April 2024 - 11:43 WITA

Relawan Balon Hendrik Daftar Maju di Pilkada Tana TidungAC

Minggu, 28 November 2021 - 11:40 WITA

1.514 Hektar Perkebunan Sawit di KTT Telantar, 757 KK Petani Plasma Sawit Telantar

Senin, 31 Mei 2021 - 11:25 WITA

PPP Kaltara Gelar Muswil, Hasilkan Tim Formatur yang Bertugas Pilih Ketua Baru dan Pengurus Partai

Berita Terbaru

Uncategorized

Tiga Korban Kapal Speed Terbalik di Nunukan Ditemukan Meninggal

Kamis, 30 Jan 2025 - 22:40 WITA