Plh. Sekda H. Kamran Daik Buka Sosialisasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALINAU, WIRANEWS.COM – Plh. Sekda yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik membuka secara resmi Sosialisasi Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36A Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Tebengang, pada Kamis (23/11/2023).

Dalam arahannya, maksud dari sosialisasi ini yaitu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. “Kegiatan pembahasan ini juga untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan,” ucapnya. Adapun peserta dalam sosialisasi ini yakni pihak manajeman perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.

Baca Juga :  Bupati Wempi Sambut Baik Sosialisasi Program Pascasarjana Universitas Borneo Tarakan.

Kegiatan ini sangat penting dipahami oleh dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja, sebab PP 51 tahun 2023 akan menjadi acuan untuk dewan pengupahan membahas penetapan upah minimum khususnya Kabupaten Malinau. œUntuk tahun 2023 ini upah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau lewat Gubernur Kalimantan Utara sebesar Rp. 3.494.498,55,  jelas H. Kamran. Selanjutnya penetapan upah minimum kabupaten untuk tahun 2024, akan dibahas oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

Baca Juga :  Tradisi Siraman Warnai Irau: Bupati Wempi Apresiasi Peran Besar Warga Jawa dalam Membangun Malinau

Saya harapkan kepada dewan pengupahan dan yang terkait agar benar-benar dapat memahami PP dimaksud dan memberi dengan layak artinya disesuaikan kondisi yang ada sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Malinau Wempi W. Mawa Raih Penghargaan Tertinggi PGRI pada Puncak HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional
Wabup Jakaria Pimpin Senam Bersama Peringati HKN ke-61 dan Hari Guru Nasional di Malinau
Pemkab Malinau Gelar Malam Penghargaan dan Penyerahan Bantuan pada HUT ke-26 dan Irau ke-11
Bupati Malinau dan Iwan Fals Tanam Pohon Manggis di RTH Seluwing: Pesan Ekologis dalam Irau ke-11
Bupati Wempi Buka Lomba Gerak Jalan TARKAM 2025, Malinau Kembali Jadi Tuan Rumah
Malinau Hadirkan 5 Pemuka Agama Nasional dalam Dialog Lintas Kepercayaan di Festival Irau ke-11
Wamendagri Bima Arya: Malinau Bisa Jadi Contoh Pembangunan dan Pelestarian Budaya
Kepala Staf Kepresidenan RI: Dari Malinau Kita Belajar Menjaga Alam, Melestarikan Budaya, dan Menyalakan Harapan bagi Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 09:06 WITA

Bupati Malinau Wempi W. Mawa Raih Penghargaan Tertinggi PGRI pada Puncak HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WITA

Wabup Jakaria Pimpin Senam Bersama Peringati HKN ke-61 dan Hari Guru Nasional di Malinau

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:16 WITA

Pemkab Malinau Gelar Malam Penghargaan dan Penyerahan Bantuan pada HUT ke-26 dan Irau ke-11

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:08 WITA

Bupati Malinau dan Iwan Fals Tanam Pohon Manggis di RTH Seluwing: Pesan Ekologis dalam Irau ke-11

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:42 WITA

Bupati Wempi Buka Lomba Gerak Jalan TARKAM 2025, Malinau Kembali Jadi Tuan Rumah

Berita Terbaru