MALINAU, WIRANEWS.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengharapkan Dana Hibah Pilkada 2024 dapat dipergunakan secara efektif, efisien dan penuh tanggung jawab. Hal itu disampaikan Bupati Wempi W Mawa saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Malinau beberapa waktu lalu. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah mengambil langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau.
Diketahui, anggaran hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Malinau mencapai total sebesar Rp 47,5 miliar. Dalam alokasinya, KPU Malinau akan menerima dana sebesar Rp 32,5 miliar, sementara Bawaslu Malinau mendapatkan hibah senilai Rp 15 miliar. Bupati Malinau, Wempi W Mawa menggarisbawahi bahwa komitmen Pemkab Malinau untuk mendukung Pilkada 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku, meskipun anggaran yang disepakati sedikit lebih rendah dari usulan. Hibah Pilkada merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam regulasi. Nilai yang disepakati sesuai dengan perhitungan dan memperhatikan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya, pada Selasa (14/11/2023).
Persetujuan anggaran hibah Pilkada ini telah melalui proses pembahasan yang teliti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malinau. Tujuan utamanya adalah agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada tahun 2024. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Malinau, Muliyadi, menjelaskan bahwa anggaran Pilkada 2024 yang dihibahkan oleh Pemkab Malinau akan dibagi secara adil antara Bawaslu dan KPU Malinau. Dana hibah Pilkada 2024 ini akan dicairkan dalam dua tahap sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang mengatur tentang hibah Pilkada 2024. KPU Malinau akan menerima sebesar Rp 32,5 miliar. Tahap pertama akan dicairkan sebesar 40 persen, atau sekitar Rp 13 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp 19,5 miliar, jelasnya. Lalu, Bawaslu Malinau akan mendapatkan hibah senilai Rp 15 miliar, dengan tahap pertama sekitar Rp 6 miliar dan tahap kedua sekitar Rp 9 miliar, tambahnya.
Pencairan tahap pertama diharapkan akan dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Permendagri 41/2020. Dana hibah ini diharapkan akan memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Malinau dan mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan baik.(*)