ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SOSIALISASIKAN PEMILU 2024

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALINAU, WIRAnews.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Kamran Daik, M.Si dalam materinya menyampaikan sikap netral dan independen dari interfensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara, sudah menjadi keharusan bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk menghindari diri dari keterlibatan secara aktif dalam proses pemilu yang merupakan bentuk kontestasi Politik di Indonesia.

Ketentuan mengenai syarat netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada hakikatnya memiliki korelasi terhadap upaya untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik atau yang kerap dikenal dengan istilah Good Goverment, ucapnya. Posisi Aparatur Sipil Negara atau ASN sebagai pelayan masyarakat dan Pelaksanaan jalannya Pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik, karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik. Tambahnya,Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk dalam pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA,Birokrasi Pemerintahan akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan.

Baca Juga :  Pemkab Malinau Gelar Kick Off Meeting untuk Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Saya ulangi lagi bersifat netral dari segala kepentingan, ujarnya. Adapun Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pada Pasal 255 paragraf 9 ditentukan hal sebagai berikut, yang pertama PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus Partai politik. Oleh sebab itu ASN harus benar-benar dan betul-betul Profesional meski dalam proses PILKADA banyak terjadi singgungan, namun ASN sebagai Abdi Negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak dalam proses kontestasi.

Baca Juga :  Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di Malinau: Meningkatkan Pemahaman dan Keseragaman Pandangan

Saya mengingatkan kembali selalu bersikap hati-hati dalam berucap, menulis, bertindak baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Yang selanjutnya netralitas ASN yes, berpihaknya No Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pilkada dan jangan tergiur janji dapat jabatan. saya ulangi lagi jangan tergiur dengan janji jabatan apalagi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) apalagi eselon II, Jadilah ASN yang berintegritas, profesional, netral, bersih melayani, perekat dan NKRI,pungkasnya

Berita Terkait

Desa Malinau Kota Wakili Kalimantan Utara di Ajang Desa Teladan PKAD 2024 Regional 3
Malinau Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Penyerahan Bantuan di RT XI Desa Tanjung Lapang: Program RT Bersih Bawa Manfaat Besar bagi Warga
Wempi dan Jakaria Terima Surat Keputusan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Malinau 2024
Keterlambatan Penyerahan Hadiah Dana Pembinaan Christmas Cup XXIV 2023, Panitia Sampaikan Permintaan Maaf
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 23:51 WITA

Desa Malinau Kota Wakili Kalimantan Utara di Ajang Desa Teladan PKAD 2024 Regional 3

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:33 WITA

Malinau Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:02 WITA

Penyerahan Bantuan di RT XI Desa Tanjung Lapang: Program RT Bersih Bawa Manfaat Besar bagi Warga

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:32 WITA

Wempi dan Jakaria Terima Surat Keputusan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Malinau 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Berita Terbaru