Wiranews.com – Bupati Malinau, Wempi W Mawa, S.E., M.H., secara resmi membuka sosialisasi mengenai kajian perbaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemkab Malinau tahun 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) ini berlangsung di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, pada Jumat (19/04).
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada ASN terkait TPP. “Sosialisasi ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan pemahaman mengenai peraturan bupati terkait tambahan penghasilan ASN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai serta kualitas pelayanan publik, serta memperkuat disiplin kerja baik secara individu maupun dalam kesatuan kerja,” ujarnya.
Bupati Wempi berharap informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat diteruskan kepada seluruh ASN di berbagai tempat mereka bertugas. “Dengan informasi yang tepat, diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan TPP dengan baik,” tambahnya.
Mengacu pada Pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Harapan kita, pendapatan APBD kita tidak menurun dan bahkan bisa kita tingkatkan melalui peningkatan PAD,” kata Bupati Wempi.
Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 900-4700 tahun 2020, kriteria pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Malinau meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran TPP ASN Kabupaten Malinau setiap bulannya dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja dengan persentase penilaian 60% untuk produktivitas kerja dan 40% untuk disiplin kerja.
“Dengan persentase 60% penilaian produktivitas kerja dan 40% penilaian disiplin kerja serta beberapa pertimbangan termasuk prestasi kerja,” jelasnya.
Bupati Wempi juga berharap bahwa pemberian TPP berbasis kinerja ini dapat mendorong ASN untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka. “Saya berharap tambahan TPP ini dapat menjadi motivasi bagi para ASN untuk meningkatkan produktivitas kerja, baik secara individu maupun dalam kesatuan, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Malinau,” tuturnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi implementasi kebijakan TPP yang lebih baik, demi kesejahteraan ASN dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malinau.