Wiranews.com – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, (28/3/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malinau, Bilung Ajang, ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam pengantar sidangnya, Bilung Ajang menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1. “LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya, menegaskan pentingnya proses ini sebagai evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Bupati Wempi W. Mawa kemudian menjelaskan bahwa LKPJ tahun ini terbagi dalam dua buku yang tak terpisahkan, mencakup realisasi belanja daerah dan progres pelaksanaan program inovasi daerah. Meskipun informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih sifatnya tentatif menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja daerah tahun 2023 di Malinau dianggarkan sebesar Rp 2.798.332.565.372 dengan realisasi mencapai 74,96% atau Rp 2.097.638.764.836.
“Kami juga menargetkan realisasi kegiatan sebesar Rp 241.317.688.925 dengan capaian 100%,” tambahnya, menggarisbawahi komitmen dalam pelaksanaan program.
Dalam penyampaian LKPJ ini, Bupati juga menyoroti capaian indikator kinerja dari berbagai urusan pelayanan dasar, termasuk inovasi daerah yang terus dikembangkan. “Semua capaian ini adalah hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan norma yang telah disepakati,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini tidak hanya sebagai seremonial belaka, namun juga sebagai wahana untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas dari program-program yang dilaksanakan.