Malinau – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi terkait pentingnya *Peraturan Perusahaan dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Produktif, dan Berkeadilan*, yang berlangsung di ruang pertemuan Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (1/10/2025) pagi.
Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan ini diikuti oleh 56 perusahaan perwakilan yang beroperasi di wilayah Malinau, bersama unsur serikat pekerja dan pihak terkait lainnya.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar seluruh pihak memahami peran dan fungsi peraturan perusahaan sebagai pedoman bersama antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif, adil, dan produktif.
Dalam sambutannya, Bupati Wempi Mawa mengapresiasi keterbukaan sejumlah perusahaan di Malinau dalam menyampaikan perkembangan kondisi usaha mereka. Menurutnya, sikap terbuka tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mencari solusi jika terjadi persoalan ketenagakerjaan.
“Sesuai amanat Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang karyawan wajib memiliki aturan kerja. Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujar Bupati Wempi.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau secara rutin menyelenggarakan *job fair* setiap tahun untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Malinau.










