Malinau – Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W. Mawa, SE.MH, didampingi Wakil Bupati Jakaria, SE.,M.Si, memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Malinau. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, pagi tersebut digelar di Ruang Tebengang, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau.
Pengarahan tersebut dilakukan menjelang masa cuti Bupati Wempi dan Wakil Bupati Jakaria, yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dalam kesempatan ini, Bupati Wempi memberikan beberapa pesan penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan selama masa cuti dan dalam menghadapi perubahan anggaran tahun 2024.
“Saya berharap kepada seluruh kepala OPD dan ASN agar tetap semangat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bersama dengan Pelaksana Tugas Bupati Sementara yang nanti akan memimpin Kabupaten Malinau,” ujar Bupati Wempi dalam sambutannya.
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Bupati adalah terkait serapan anggaran, yang menjadi sangat krusial dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah daerah. “Serapan anggaran ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat, dan APBD kita sangat berpengaruh terhadap angka inflasi di Kabupaten Malinau,” tambah Bupati.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara seluruh jajaran pemerintah daerah agar proses administrasi dan anggaran dapat berjalan lancar meskipun ada pergantian sementara dalam kepemimpinan.
Wempi berharap, meski akan ada perubahan dalam pengelolaan pemerintahan selama masa cuti, semangat dan komitmen seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Malinau tetap terjaga untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan mendukung pembangunan daerah.
Dengan pengelolaan anggaran yang efektif, Bupati berharap Kabupaten Malinau dapat terus berkembang dan mengatasi tantangan ekonomi, khususnya dalam menghadapi inflasi yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Bupati dan Wakil Bupati akan menjalani cuti setelah masa jabatan mereka memasuki tahapan tersebut, di mana tugas pemerintahan akan diteruskan oleh Pelaksana Tugas Bupati Sementara yang akan memastikan stabilitas operasional pemerintah daerah hingga kembali aktif nanti pada bulan November 2024.