WIRA.news.com, MALINAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malinau masih akan mengadakan rapat dan koordinasi bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat buruh dan elemen terkait lainnya sebelum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Malinau pada tahun 2022.
Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah penetapan UMP selambat-lambatnya 30 November mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, Iwan Darma Yuana mengatakan, bahwa penyesuaian UMK sedang disiapkan pihaknya. “Rencananya rapat bersama seluruh komponen akan digelar pekan ini, untuk menentukan besaran UMK Tahun 2022 di Kabupaten Malinau,” ucapnya, Selasa (23/11/2021).
Ia menyebutkan, bahwa rapat penetapan UMK tahun 2022 untuk Kabupaten Malinau dijadwalkan akan terlaksana pada Kamis, 25 November 2021 mendatang.
Rapat tersebut akan membahas nilai UMK Tahun 2022 Kabupaten Malinau mengacu pada formula PP pengupahan 36/2021.
UMK Tahun 2021 Malinau sebelumnya ditetapkan senilai Rp 3.185.837. Tidak berubah dari nilai UMK tahun sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19.
“Kita jadwalkan rapatnya hari Kamis pekan ini. Agendanya ialah penyesuaian nilai UMK berdasarkan formula PP pengupahan terbaru nomor 36 tahun 2021,” ungkapnya.
Dikatakan Iwan, kemungkinan UMK Malinau akan mengalami kenaikan karena imbas dari Provinsi Kalimantan Utara. Pasalnya, Provinsi Kaltara juga mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 3.016.738.
“Jika memang naik, maka berapa persen idealnya pastinya memang tidak bisa banyak. Karena kondisinya masih pandemi Covid-19,” papar Iwan.
Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak Covid-19, tambahnya, akan ada perundingan lebih intensif terkait apakah akan mendapatkan keringanan atau seperti apa kedepannya . Hal ini akan dibahas lebih detail pada pertemuan yang telah dijadwalkan.(*)