MALINAU, WIRAnews.com “ Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, akhirnya memberikan penjelasan terkait pengosongan Hanggar di Bandara R.A Bessing Malinau yang sebelumnya ditempati oleh Maskapai Penerbangan Susi Air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus mengungkapkan melalui keterangan resminya, Kamis (3/1/2022) pengosongan Hanggar ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan petugas atau Engineering dari Maskapai milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.
Pengosongan Hanggar juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Susi Air Malinau dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) R.A Bessing Malinau.
Secara langsung Sekda Ernes menjelaskan, bahwa pengosongan dilakukan lantaran kontrak sewa Hanggar kepada Maskapai Susi Air tidak diperpanjang.
Kemudian, pihaknya pun merunut dan memberikan klarifikasi terhadap Hanggar Pesawat milik Pemerintah Daerah tersebut.
Berdasarkan surat yang masuk ke Pemerintah Daerah di tahun 2021 yaitu Permohonan terhadap penyewaan Hanggar Pesawat. Jadi, selain maskapai Susi Air ada pihak Maskapai lainnya yang juga telah mengajukan ke Pemkab Malinau untuk dapat menggunakan Hanggar Pesawat tersebut, jelasnya.
Salah satunya Maskapai Susi Air telah mengajukannya per tanggal 15 November 2021 dengan permohonan perpanjangan kontrak sewa.
Kami ingin jelaskan bahwa kontrak sewa ini masa nya Tahunan. Jadi, setiap tahun per tanggal 1 Januari hingga 31 Desember perhitungannya. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Malinau dapat memberikan kepada pihak manapun yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria terhadap penyewaan Hanggar Pesawat, ungkapnya.
Sekda Ernes menyebutkan, jika merujuk pada klausul perjanjian di pasal tentang berakhir nya kontrak yaitu di pasal 9 ayat 1 yang berbunyi Perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan. a, Apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian. b, Perjanjian berakhir apabila kejadian yang dimaksud pada pasal 7 ayat (5) pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama. c, Apabila pihak kedua lalai melakukan kewajibannya seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa.
Namun, dalam perkembangannya pihak Pemerintah Kabupaten Malinau mengambil opsi poin A, yaitu Perjanjian ini berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian.
Ia menambahkan, sesuai isi perjanjian sebelum berakhir masa sewa di tanggal 31 Desember, 14 hari sebelum masa itu berakhir Pemerintah Daerah harus memberikan pemberitahuan.
Sesuai rapat dengan Tim termasuk evaluasi terhadap pemanfaatan Hanggar Pesawat, Tim telah menyampaikan melalui Surat Bupati ter tanggal 9 Desember 2021, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Malinau tidak memperpanjang kembali kontrak sewa-menyewa Hanggar Pesawat tahun 2022 kepada pihak Maskapai Susi Air, jelasnya.
Bahkan, diketahui Pemkab Malinau sudah mengirimkan tiga kali pemberitahuan.
Kita telah komunikasikan secara resmi, untuk tidak memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang, maka tentu Hanggar Pesawat harus di kosongkan, sebutnya.
Pihak Pemerintah Daerah juga merespon terkait permintaan pihak Susi Air agar diberi waktu selama 3 bulan karena ada salah satu pesawatnya yang sedang dalam perbaikan.
Untuk waktu 3 bulan pertimbangan dari Pemerintah Daerah dan Tim, merasa waktu tersebut terlalu lama. Sementara ada Maskapai lainnya yang telah membayar harga sewa Hanggar tersebut, ucapnya.
Kemudian, eksekusi pengosongan Hanggar juga telah dikomunikasikan bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) R.A Bessing Kabupaten Malinau.
Pada saat evakuasi atau pengosongan Hanggar, yang pertama itu sudah diketahui oleh Pimpinan dan jajaran karyawan di UPBU R.A Bessing Malinau. Lalu, disaksikan bersama oleh pihak Susi Air perwakilan Malinau. Meski, pada saat itu tidak mau menandatangani berita acara pengosongan Hanggar atau Pemindahan Pesawat. Tapi, kami harus lakukan itu,imbuhnya.
Pada saat proses pemindahan Pesawat, tuturnya, secara jelas itu disaksikan bersama dan telah sesuai dengan arahan Kepala UPBU Kol. R.A Bessing Malinau.
Artinya, ketika para petugas menggeser apapun material Pesawat telah sesuai arahan, prosedur dan ketentuan yang diberikan. Itupun juga dibantu oleh Tim Engineer dari pihak Maskapai Susi Air, pungkasnya.(**).