Malinau, 4 Juli 2024 – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah, yang diselenggarakan di ruang Laga Feratu, Kamis (4/7/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan perangkat daerah dalam memastikan transparansi informasi publik di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Jakaria menekankan bahwa transparansi informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam reformasi yang digulirkan pada tahun 1998. Hal ini diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan hak akses informasi kepada masyarakat serta memungkinkan partisipasi mereka dalam proses perencanaan kebijakan negara.
“Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat tidak hanya berhak mendapatkan informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ini adalah langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan,” ujar Jakaria.
Lebih lanjut, Jakaria menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia mengakui bahwa masih ada sejumlah perangkat daerah yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait keterbukaan informasi publik.
Jakaria juga menyebutkan bahwa beberapa pengguna informasi publik telah melaporkan kendala dalam mendapatkan layanan informasi yang memadai. Beberapa keluhan tersebut bahkan berujung pada sengketa informasi yang diselesaikan melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
“Oleh karena itu, kami mendorong Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara untuk segera melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi publik,” kata Jakaria.
Kegiatan Bimtek ini terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi kepada perangkat daerah, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, presentasi, visitasi, hingga penganugerahan dan pendampingan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, indikator penilaian, serta cara mengisi kuesioner untuk mempermudah proses evaluasi di tingkat perangkat daerah.