WIRAnews.com, MALINAU “ Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kantor Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Malinau, Kamis (8/4/21) menggelar rapat untuk menentukan kadar zakat. Dalam rapat yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau dan pemuka agama tersebut, telah disepakati besaran zakat fitrah, zakat Maal dan Fidyah di Kabupaten Malinau. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, H Sarwani mengatakan, dalam rapat tersebut kita telah menetapkan zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, sebesar Rp 35.000. Dari pertemuan hari ini, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, yakni 2,5 kg beras atau uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa, ujarnya.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang dikategorikan mampu untuk membayar zakat dalam bentuk beras atau uang tunai jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Nilai zakat fitrah disepakati berdasarkan besaran harga bahan pokok, beras di Kabupaten Malinau. Dari data Disperindagkop dan UMKM Malinau, harga beras di Kabupaten Malinau yaitu harga terendah Rp 11 ribu dan harga tertinggi Rp 14 ribu.
Kita ambil nilai tertingginya yakni ditetapkan Rp 35 ribu per jiwa untuk kadar zakat fitrah di Malinau, ucapnya. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati kadar zakat Maal atau zakat harta. Untuk harga emas murni 24 karat di Kabupaten Malinau senilai Rp 855 ribu dikalikan nisab zakat maal sebesar 85 gram emas. Sehingga nilai zakat Maal yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, yakni sebesar Rp 1.816.875, tuturnya. Sementara untuk fidyah, yang merupakan jenis pembayaran wajib ditunaikan oleh umat islam yang tidak mampu menunaikan kewajiban atau menggantikan puasa di bulan Ramadan, di tetapkan besarannya Rp 68.500 per hari “ per jiwa Telah kita tetapkan untuk besaran fidyah di Kabupaten Malinau adalah uang tunai senilai Rp 68.500, pungkasnya. Reporter : Abdul Gani