Kementerian Agama Malinau, Telah Tetapkan Kadar Zakat Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU “ Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kantor Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Malinau, Kamis (8/4/21) menggelar rapat untuk menentukan kadar zakat. Dalam rapat yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau dan pemuka agama tersebut, telah disepakati besaran zakat fitrah, zakat Maal dan Fidyah di Kabupaten Malinau. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, H Sarwani mengatakan, dalam rapat tersebut kita telah menetapkan zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, sebesar Rp 35.000. Dari pertemuan hari ini, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, yakni 2,5 kg beras atau uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa, ujarnya.

Baca Juga :  TPPS Kabupaten Malinau Gelar 10 PASTI Intervensi Pencegahan Stunting 2024 di Desa Salap

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang dikategorikan mampu untuk membayar zakat dalam bentuk beras atau uang tunai jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Nilai zakat fitrah disepakati berdasarkan besaran harga bahan pokok, beras di Kabupaten Malinau. Dari data Disperindagkop dan UMKM Malinau, harga beras di Kabupaten Malinau yaitu harga terendah Rp 11 ribu dan harga tertinggi Rp 14 ribu.

Kita ambil nilai tertingginya yakni ditetapkan Rp 35 ribu per jiwa untuk kadar zakat fitrah di Malinau, ucapnya. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati kadar zakat Maal atau zakat harta. Untuk harga emas murni 24 karat di Kabupaten Malinau senilai Rp 855 ribu dikalikan nisab zakat maal sebesar 85 gram emas. Sehingga nilai zakat Maal yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, yakni sebesar Rp 1.816.875, tuturnya. Sementara untuk fidyah, yang merupakan jenis pembayaran wajib ditunaikan oleh umat islam yang tidak mampu menunaikan kewajiban atau menggantikan puasa di bulan Ramadan, di tetapkan besarannya Rp 68.500 per hari “ per jiwa Telah kita tetapkan untuk besaran fidyah di Kabupaten Malinau adalah uang tunai senilai Rp 68.500, pungkasnya. Reporter : Abdul Gani

Berita Terkait

Sekda Malinau Lepas Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI
Doa Bersama Sambut HUT ke-80 RI, Bupati Malinau Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Jaga Toleransi
Bupati Wempi Resmi Lantik Pengurus KONI Malinau Periode 2025-2029
Sekda Malinau Bacakan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis
Bupati Malinau Serahkan SK Pensiun, Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Wempi W. Mawa Dikukuhkan sebagai Pengurus APKASI 2025–2030, Dorong Peran Daerah dalam Agenda Pembangunan Nasional
Kafilah Terbanyak, Malinau Tunjukkan Keseriusan dalam STQH dan MTQ Mualaf Tingkat Provinsi di Nunukan
Bupati Malinau Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda se-Kaltara di KPK RI

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:06 WITA

Sekda Malinau Lepas Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:32 WITA

Doa Bersama Sambut HUT ke-80 RI, Bupati Malinau Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Jaga Toleransi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:20 WITA

Bupati Wempi Resmi Lantik Pengurus KONI Malinau Periode 2025-2029

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:56 WITA

Sekda Malinau Bacakan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:44 WITA

Bupati Malinau Serahkan SK Pensiun, Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Malinau

Sekda Malinau Lepas Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:06 WITA