Kementerian Agama Malinau, Telah Tetapkan Kadar Zakat Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU “ Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kantor Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Malinau, Kamis (8/4/21) menggelar rapat untuk menentukan kadar zakat. Dalam rapat yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau dan pemuka agama tersebut, telah disepakati besaran zakat fitrah, zakat Maal dan Fidyah di Kabupaten Malinau. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, H Sarwani mengatakan, dalam rapat tersebut kita telah menetapkan zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, sebesar Rp 35.000. Dari pertemuan hari ini, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, yakni 2,5 kg beras atau uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa, ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Malinau Hadiri kegiatan TOP BUMD Awards Tahun 2021

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang dikategorikan mampu untuk membayar zakat dalam bentuk beras atau uang tunai jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Nilai zakat fitrah disepakati berdasarkan besaran harga bahan pokok, beras di Kabupaten Malinau. Dari data Disperindagkop dan UMKM Malinau, harga beras di Kabupaten Malinau yaitu harga terendah Rp 11 ribu dan harga tertinggi Rp 14 ribu.

Kita ambil nilai tertingginya yakni ditetapkan Rp 35 ribu per jiwa untuk kadar zakat fitrah di Malinau, ucapnya. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati kadar zakat Maal atau zakat harta. Untuk harga emas murni 24 karat di Kabupaten Malinau senilai Rp 855 ribu dikalikan nisab zakat maal sebesar 85 gram emas. Sehingga nilai zakat Maal yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, yakni sebesar Rp 1.816.875, tuturnya. Sementara untuk fidyah, yang merupakan jenis pembayaran wajib ditunaikan oleh umat islam yang tidak mampu menunaikan kewajiban atau menggantikan puasa di bulan Ramadan, di tetapkan besarannya Rp 68.500 per hari “ per jiwa Telah kita tetapkan untuk besaran fidyah di Kabupaten Malinau adalah uang tunai senilai Rp 68.500, pungkasnya. Reporter : Abdul Gani

Berita Terkait

Bupati Malinau Hadiri Munas VI Apkasi, Tampilkan Kepemimpinan Visioner di Tingkat Nasional
Bupati dan Wakil Bupati Malinau Disambut Antusias Sepulang dari Pelantikan dan Retreat
Sekda Malinau Dukung Pengembangan Kakao sebagai Sumber Ekonomi Baru
Sekda Malinau Buka Bimbel TNI, Polri, Akpol, Akmil, dan IPDN untuk Ratusan Siswa
Plh. Sekda Malinau Hadiri Entry Meeting BPK RI Terkait Pemeriksaan LKPD 2024
Sekda Malinau Lepas Tim Voli Busak Baku’ untuk Berlaga di Turnamen Voli Nusantara
Bupati Malinau Tinjau Lahan Sawah di Desa Tanjung Lapang, Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Malinau Kunjungi RSUD Malinau, Evaluasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:31 WITA

Bupati Malinau Hadiri Munas VI Apkasi, Tampilkan Kepemimpinan Visioner di Tingkat Nasional

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:57 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Malinau Disambut Antusias Sepulang dari Pelantikan dan Retreat

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:52 WITA

Sekda Malinau Dukung Pengembangan Kakao sebagai Sumber Ekonomi Baru

Senin, 24 Februari 2025 - 16:37 WITA

Sekda Malinau Buka Bimbel TNI, Polri, Akpol, Akmil, dan IPDN untuk Ratusan Siswa

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:21 WITA

Plh. Sekda Malinau Hadiri Entry Meeting BPK RI Terkait Pemeriksaan LKPD 2024

Berita Terbaru