Kementerian Agama Malinau, Telah Tetapkan Kadar Zakat Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU “ Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kantor Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Malinau, Kamis (8/4/21) menggelar rapat untuk menentukan kadar zakat. Dalam rapat yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau dan pemuka agama tersebut, telah disepakati besaran zakat fitrah, zakat Maal dan Fidyah di Kabupaten Malinau. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, H Sarwani mengatakan, dalam rapat tersebut kita telah menetapkan zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, sebesar Rp 35.000. Dari pertemuan hari ini, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Malinau, yakni 2,5 kg beras atau uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa, ujarnya.

Baca Juga :  Puskesmas Malinau Kota Berhasil Di-Re-Akreditasi dengan Nilai Paripurna

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang dikategorikan mampu untuk membayar zakat dalam bentuk beras atau uang tunai jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Nilai zakat fitrah disepakati berdasarkan besaran harga bahan pokok, beras di Kabupaten Malinau. Dari data Disperindagkop dan UMKM Malinau, harga beras di Kabupaten Malinau yaitu harga terendah Rp 11 ribu dan harga tertinggi Rp 14 ribu.

Kita ambil nilai tertingginya yakni ditetapkan Rp 35 ribu per jiwa untuk kadar zakat fitrah di Malinau, ucapnya. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati kadar zakat Maal atau zakat harta. Untuk harga emas murni 24 karat di Kabupaten Malinau senilai Rp 855 ribu dikalikan nisab zakat maal sebesar 85 gram emas. Sehingga nilai zakat Maal yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, yakni sebesar Rp 1.816.875, tuturnya. Sementara untuk fidyah, yang merupakan jenis pembayaran wajib ditunaikan oleh umat islam yang tidak mampu menunaikan kewajiban atau menggantikan puasa di bulan Ramadan, di tetapkan besarannya Rp 68.500 per hari “ per jiwa Telah kita tetapkan untuk besaran fidyah di Kabupaten Malinau adalah uang tunai senilai Rp 68.500, pungkasnya. Reporter : Abdul Gani

Berita Terkait

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal Pekerja GKII Se-Daerah Malinau
Pemkab Malinau Gelar Ibadah Natal Oikumene, Wakil Bupati Ajak Warga Refleksikan Kasih Natal
DPA 2025 Diserahkan, Pemkab Malinau Siap Jalankan Program Strategis
Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Toraja Utara
Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan
Bupati Malinau Hadiri Musyawarah Desa Nasional di Sumedang, Dua Desa Raih Prestasi Gemilang
Sekda Malinau Buka Rapat Bahas RPJMD 2025-2029 dan Program Inovatif Bupati Terpilih
Banjir Melanda Enam Kecamatan di Malinau, Pemkab Salurkan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:00 WITA

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal Pekerja GKII Se-Daerah Malinau

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:26 WITA

Pemkab Malinau Gelar Ibadah Natal Oikumene, Wakil Bupati Ajak Warga Refleksikan Kasih Natal

Senin, 20 Januari 2025 - 22:22 WITA

DPA 2025 Diserahkan, Pemkab Malinau Siap Jalankan Program Strategis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:55 WITA

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Toraja Utara

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:01 WITA

Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan

Berita Terbaru

Katara

Gubernur Zainal Apresiasi Peningkatan Skor SPI 2024

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43 WITA