Malinau – Pjs. Bupati Malinau, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Sungai Boh untuk menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan 2024. Acara ini digelar di Balai Adat Desa Agung Baru, 15 November 2024, dan diwarnai dengan pemasangan uleng, saung, serta parang kepada Pjs. Bupati, Asisten I, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malinau oleh Camat Sungai Boh.
Sebanyak 500 sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2023 dan 54 sertifikat pada tahun 2024 untuk lima desa, yaitu Desa Mahak Baru, Dumu Mahak, Agung Baru, Data Baru, dan Long Lebusan. Masyarakat setempat menyambut antusias program ini karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Malinau menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak. “Sertifikat ini merupakan bukti hak atas tanah yang sah, diterbitkan oleh pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau. Saya mohon agar sertifikat ini disimpan dengan baik dan difotokopi sebagai cadangan. Meski dapat diterbitkan sertifikat pengganti jika hilang, prosedurnya memakan waktu dan biaya,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan warga untuk menggunakan sertifikat tanah sesuai kebutuhan. “Jika ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan ke bank, pastikan cicilan dapat dilunasi. Gunakan hasil pinjaman tersebut untuk keperluan produktif, seperti modal usaha, agar bermanfaat bagi keluarga,” tambahnya.
Pjs. Bupati juga meminta Camat Sungai Boh dan kepala desa untuk terus mensosialisasikan pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat. “Saya harap semua sertifikat dapat dibagikan kepada yang berhak tanpa pungutan biaya apa pun. Kepala desa dan camat harus memberi edukasi kepada warga agar sertifikat ini dijaga dengan baik,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala Badan Perbatasan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Program PTSL menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengurangi konflik agraria, meningkatkan nilai tanah, dan mendukung perekonomian masyarakat. Warga di Kecamatan Sungai Boh diimbau untuk memanfaatkan sertifikat tanah ini dengan optimal demi masa depan yang lebih baik.