Plh. Sekda H. Kamran Daik Buka Sosialisasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALINAU, WIRANEWS.COM – Plh. Sekda yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik membuka secara resmi Sosialisasi Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36A Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Tebengang, pada Kamis (23/11/2023).

Dalam arahannya, maksud dari sosialisasi ini yaitu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. “Kegiatan pembahasan ini juga untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan,” ucapnya. Adapun peserta dalam sosialisasi ini yakni pihak manajeman perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.

Baca Juga :  Pesawat Perintis ke Krayan Tetap Terbang Saat Pelarangan Mudik, Sekda Nunukan : Nanti Teriak Orang Kalau Pesawat ke Krayan Stop Terbang

Kegiatan ini sangat penting dipahami oleh dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja, sebab PP 51 tahun 2023 akan menjadi acuan untuk dewan pengupahan membahas penetapan upah minimum khususnya Kabupaten Malinau. œUntuk tahun 2023 ini upah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau lewat Gubernur Kalimantan Utara sebesar Rp. 3.494.498,55,  jelas H. Kamran. Selanjutnya penetapan upah minimum kabupaten untuk tahun 2024, akan dibahas oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Asisten I Sebut Pemda Malinau Komitmen Jaga Netralitas ASN

Saya harapkan kepada dewan pengupahan dan yang terkait agar benar-benar dapat memahami PP dimaksud dan memberi dengan layak artinya disesuaikan kondisi yang ada sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal Pekerja GKII Se-Daerah Malinau
Pemkab Malinau Gelar Ibadah Natal Oikumene, Wakil Bupati Ajak Warga Refleksikan Kasih Natal
DPA 2025 Diserahkan, Pemkab Malinau Siap Jalankan Program Strategis
Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Toraja Utara
Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan
Bupati Malinau Hadiri Musyawarah Desa Nasional di Sumedang, Dua Desa Raih Prestasi Gemilang
Sekda Malinau Buka Rapat Bahas RPJMD 2025-2029 dan Program Inovatif Bupati Terpilih
Banjir Melanda Enam Kecamatan di Malinau, Pemkab Salurkan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:00 WITA

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal Pekerja GKII Se-Daerah Malinau

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:26 WITA

Pemkab Malinau Gelar Ibadah Natal Oikumene, Wakil Bupati Ajak Warga Refleksikan Kasih Natal

Senin, 20 Januari 2025 - 22:22 WITA

DPA 2025 Diserahkan, Pemkab Malinau Siap Jalankan Program Strategis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:55 WITA

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Toraja Utara

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:01 WITA

Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan

Berita Terbaru

Katara

Gubernur Zainal Apresiasi Peningkatan Skor SPI 2024

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43 WITA