MALINAU – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jon Ifung, S.Sos., M.M., menghadiri Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2024. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Intulun, Lantai 2 Kantor Bupati Malinau, pada Senin (17/2/2025) sore.
Dalam pertemuan tersebut, tim auditor BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, audit ini juga bertujuan untuk menilai permasalahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah.
Jon Ifung dalam sambutannya menegaskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja sama dengan tim auditor BPK RI. Ia meminta agar setiap OPD memberikan akses penuh terhadap data yang dibutuhkan dan tidak mempersulit proses pemberian informasi.
“Jangan takut kepada BPK, karena tujuan mereka adalah memastikan pelaksanaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada kekeliruan, kita akan mencari solusi terbaik agar ke depan semakin taat aturan,” ujar Jon Ifung.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemeriksaan interim ini akan berlangsung mulai 17 Februari hingga 18 Maret 2025. Oleh karena itu, ia meminta kepada setiap pimpinan OPD untuk tetap berada di tempat dan tidak diperbolehkan mengajukan izin keluar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami harapkan seluruh OPD dapat kooperatif dan memastikan pemeriksaan berjalan lancar. Ini demi kepentingan bersama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” tambahnya.