Malinau, Wiranews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM. membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pelaporan Dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dilaksanakan di ruang Laga Feratu, pada Selasa (28/06). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Dr. Dumberbril, SE, MM. melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis ini dalam rangka memenuhi percepatan pemenuhan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Pasal 17 terkhusus untuk informasi pelaksanaan dan penatausahaan pemerintah daerah, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah. Pemkab Malinau menggunakan SIPD sejak tahun 2020 untuk penganggaran tahun 2021.
Namun belum pada penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah, dan pada tahun 2022 ini akan digunakan satu sistem keuangan saja yakni SIPD, ujarnya. Untuk Kalimantan Utara kata Dr. Dumberbril, sesuai dengan informasi pada pertemuan bersama Bidang Anggaran Kemendagri, baru Kabupaten Malinau yang menggunakan SIPD mulai dari penganggaran dan penatausahaan di tahun 2022.
Karena itu dalam rangka percepatan dan peningkatan pengetahuan penggunaan SIPD maka narasumber yang akan memberikan bimbingan teknis hari ini adalah Bapak Hadi Wiratmono yang merupakan ahli teknis SIPD Kemendagri RI. Beliau akan memberikan penjelasan teknis mulai pada hari ini Selasa 28 Juni s/d Rabu 29 Juni 2022, jelasnya. Sementara itu, Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM. yang membuka Bimtek meminta kepada setiap OPD untuk memastikan kehadiran pejabat di bidangnya agar dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai. Harapannya kedepan, tidak ada lagi yang masih belum memahami penggunaan SIPD ini.