Malinau, WIRAnews.com“ Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM memimpim langsung rapat sehubungan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Intulun Lantai II Kantor Bupati Malinau, Kamis (8/9/22) Siang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM menyampaikan terkait penanganan dampak inflasi atau kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu. Dengan APBD sudah kita tetapkan dan sahkan. kita harus juga berhati-hati karena jangan sampai amanah yang ditimbulkan karena dampak kenaikan BBM ini tidak kita lakukan. makanya jelas Pemerintah harus menggangarkannya. Kita tetap berpegangan berpedoman ketentuan yang ada jelas PMK 134 Tahun 2022 itu diarahkan kepada orang-orang yang memang berhak. , ucapnya.
ini perintah Nasional jadi ini sudah pasti diawasi secara Nasional atau secara berjenjang jadi semua aparat hukum juga pasti mengawasi kita dengan tegas dan jelas. Kepada OPD-OPD, misalnya Dinas Perhubungan ya mungkin berhubungan dengan baik mungkin dengan taksi, ojek dan transportasi lainya, kemudian Perdagangan berhubungan dengan UMKM usaha Mikro, kemudian DP3AS berhubungan dengan keluarga-keluarga yang berdampak sosial, mungkin PMD berhubungan dengan Desa. semua agar dapat dengan baik memperhatikan ini bangun kriteria kalau tidak ada aturan diatasnya buat turunannya, ujarnya.