Malinau, Jum’at (05/01/2024) – Sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Marson, S.H., M.MP, dalam sebuah acara yang berlangsung di ruang Laga Feratu. Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola aset daerah.
Kabid Aset, Irawan, S.E., MM, mewakili Plh. Kepala BPKD, menjelaskan bahwa acara ini dilaksanakan untuk mengatasi kurangnya pemahaman di kalangan pengguna dan pengurus barang di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya publik,” ungkap Irawan.
Dalam sambutannya, Irawan menekankan pentingnya memahami kebijakan dan peraturan yang berlaku guna mencapai pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan dan efisien. “Acara ini menjadi tonggak awal dalam upaya menuju administrasi yang lebih transparan dan efisien,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan kepada para pegawai. “Dengan tujuan yang jelas, sosialisasi ini dirancang untuk memberikan bekal yang diperlukan kepada para pegawai, baik berupa pengetahuan, kemampuan, maupun keterampilan dalam pengelolaan barang dan jasa. Sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka dapat menjadi lebih handal dan profesional dalam mengelola barang milik daerah,” tuturnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari berbagai OPD, yang diharapkan dapat menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan mereka. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel dalam pengelolaan barang milik daerah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kapasitas ASN dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan barang milik daerah dapat lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.