Malinau, Rabu (31/01/2024) – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar acara sosialisasi penting dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang proses penyusunan produk hukum daerah. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai Badan Perencanaan Pembangunan Perwakilan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malinau ini bertujuan untuk memperkuat keseragaman pandangan dalam penyusunan regulasi lokal.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., menggarisbawahi pentingnya langkah ini dalam memperdalam pemahaman terkait peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah. Dalam sambutannya, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., menyoroti dua aspek utama dalam proses penyusunan produk hukum daerah, yaitu tertib dasar dan tertib pembentukan produk hukum.
Tertib dasar mencakup asas, jenis hierarki, dan materi buatan produk hukum daerah, sementara tertib pembentukan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan produk hukum daerah. Peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam melalui kegiatan ini, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola yang lebih efektif, guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara sosialisasi ini menjadi bukti nyata dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Malinau dalam mengembangkan kapasitas dan kualitas regulasi lokal, serta memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan merupakan refleksi dari kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, serta menonjolkan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memperkuat tata kelola dan efektivitas pemerintahan daerah.