WIRAnews.com, MALINAU – Banjir merendam puluhan rumah warga di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Selasa (16/8/2022) pagi. Banjir diperparah diduga akibat jebolnya tanggul perusahaan tambang batubara milik PT. KPUC hingga ketinggian banjir mencapai 1 meter lebih. Ketua DPRD Provinsi Kaltara beserta jajarannya pun meninjau langsung lokasi banjir. Diduga hari ini, tanggul yang jebol lebih besar dari tanggul penampungan limbah Batubara yang sebelumnya juga jebol beberapa hari yang lalu. Dalam keterangannya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Malinau Selatan, Elisa Lungu mengatakan, jebolnya tanggul diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 Wita.
“Dampak dari jebolnya tanggul baru-baru ini pun sudah hanyutkan sejumlah permukiman warga Desa Langap,” ucapnya saat dihubungi awak media, Selasa (16/8/2022). Saat ini, ia bersama warga yang lainnya tengah sibuk membantu mengamankan barang-barang masyarakat Desa Langap. “Banyak rumah sama pondok hanyut, airnya deras soalnya, kata Elisa. Selain itu, tambahnya, tanggul yang jebol saat ini lebih besar dari tanggul penampungan limbah batu bara yang sebelumnya terjadi.
Bahkan lokasinya berada di daratan yang tinggi. Sehingga tekanan arus air sangat deras sehingga dapat menghanyutkan permukiman warga. Orang-orang tidak bisa kemana-mana ini. Karena Desa Langap dikepung air limbah saat ini. Banyak masyarakat yang pasrah dan hanya simpun-simpung barang aja, imbuhnya. Terkait tinggi air limbah yang mengalir deras ke permukiman masyarakat, Elisa memperkirakan tingginya sekitar 1 meter.
Hingga saat ini, ia mengaku aliran limbah masih mengalir melewati pemukiman warga Desa Langap. Sementara itu, Tim Redaksi wiranews.com saat ini masih terus menghubungi pihak perusahaan, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Kaltara terkait tindak lanjut dari permasalahan tersebut. Sebelumnya, berdasarkan laporan JATAM Kaltara per tanggal 15 Agustus 2022, pihaknya menuntut pencabutan izin operasional perusahaan akibat dari dampak limbah yang terjadi. JATAM Kaltara mengklaim pihak perusahaan PT. KPUC telah melakukan pencemaran lingkungan.
Hal itu diperkuat berdasarkan hasil uji Lab Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI yang disampaikan kepada JATAM Kaltara terkait dampak dari beberapa peristiwa jebolnya tanggul Limbah perusahaan melalui surat hasil uji sampel Sungai Malinau Nomor: S.447/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2021 yang menyatakan bahwa “Terdapat parameter yang melebihi baku mutu air (BMA) kelas 1 PP 82 tahun 2001 yaitu BOD, COD, PO4, NO3, NO2, Flouride, minyak, lemak, MBAS, CACO3, dan Phenol”. Pihak JATAM Kaltara menilai kejadian serupa berpotensi besar akan terus terjadi. Untuk itu, pihaknya menuntut agar adanya upaya tegas dari Kementerian LHK untuk menindak terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat peristiwa tersebut.(**)