MALINAU, WIRANEWS.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa, S.E., M.H. membuka secara resmi sosialisasi terhadap kajian perbaikan tambahan penghasilan (TPP) ASN Pemkab Malinau Tahun 2024 oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, pada Jum’at (19/04). Dalam sosialisasi ini akan dijelaskan perihal TPP sehingga ASN mendapat pemahaman yang baik dan benar terkait TPP. Bupati Wempi menerangkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait peraturan Bupati untuk tambahan penghasilan ASN (TPP) dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai serta pelayanan publik, disiplin kerja baik secara individu maupun kesatuan kerja. “Dengan informasi yang tepat melalui sosialisasi ini maka nantinya dapat diteruskan kepada seluruh ASN dimana pun bertugas,” ungkapnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN sebagaimana yang termuat pada pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemda dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, sesuai ketentuan perundang-undangan. œHarapan kita sedapatnya pendapatan APBD kita tidak menurun. Kalau bisa kita tingkatkan PAD kita, ujarnya. Kemudian berdasarkan Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020, kriteria pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Malinau terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya. Sehingga pembayaran TPP ASN Kabupaten Malinau setiap bulannya dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. œDengan persentase 60% penilaian produktivitas kerja dan 40% penilaian disiplin kerja serta beberapa pertimbangan termasuk prestasi kerja, ucapnya. Karena itu beberapa poin yang sudah dijelaskan ini penting dan harus diperhatikan dalam proses pemberian TPP. Terlebih pemberlakuan TPP berdasarkan beban kerja yang dapat dilaksanakan secara optimal. œSaya juga terus berharap kepada seluruh ASN dengan adanya pemberian tambahan TPP yang berbasis kinerja ini, para ASN dapat terdorong untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sebagai motivasi kerja, baik individu maupun kesatuannya serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupten Malinau, pungkasnya.(*)