Malinau – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dinilai memiliki peran strategis dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Malinau. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., dalam pembukaan Sosialisasi Peran LKS Tripartit Dalam Hubungan Industrial yang diselenggarakan di ruang Intulun pada Senin (5/8/2024).
Dalam sambutannya, Jakaria menekankan pentingnya pemahaman terhadap fungsi dan peran LKS Tripartit yang diatur dalam Pasal 107 UU No. 6 Tahun 2023. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi momen bagi pimpinan perusahaan dan pekerja untuk mendalami peran LKS Tripartit dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih baik.
“Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti oleh pimpinan perusahaan dan para pekerja. Kita semua perlu memahami pasal-pasal terkait LKS Tripartit, yang nanti akan disampaikan lebih teknis oleh para narasumber,” ujar Wabup Jakaria. Ia berharap, sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta agar memperoleh pemahaman yang mendalam tentang peran LKS Tripartit.
Jakaria juga menegaskan tujuan sosialisasi ini, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan para peserta dalam memahami peran dan fungsi LKS Tripartit, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja atau buruh. “Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap terjalin hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, yang tentunya mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang kondusif dan berkualitas,” ungkapnya.
Sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam menangani berbagai isu ketenagakerjaan, LKS Tripartit di Malinau diharapkan menjadi mediator yang efektif. Forum ini mengintegrasikan tiga unsur penting, yaitu pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Jakaria menambahkan, “Saya berharap lembaga ini dapat memberikan motivasi bagi para pengusaha serta pekerja atau buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.”
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Drs. Emang Mering, M.Si., turut menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan tindakan para pelaku ketenagakerjaan untuk mendeteksi dini isu-isu yang muncul dan mencari solusi yang tepat.
Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari 52 perusahaan serta 52 pekerja atau perwakilan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Malinau, sesuai dengan undangan yang telah disebar. Emang Mering berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk meraih tujuan bersama, yaitu terciptanya lingkungan ketenagakerjaan yang aman dan berkelanjutan di Malinau.