Wakil Bupati Jakaria Buka Rapat Penetapan UMK Malinau Tahun 2022

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  Diklat Keselamatan Berlalu Lintas dan Juru Parkir Resmi Dibuka di Malinau

“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Malinau Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024: Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas

Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.

“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.

“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Wempi Resmi Buka Turnamen Bupati Malinau Cup 2025: Komitmen Tingkatkan Prestasi dan Fasilitas Olahraga
Bupati Wempi Serahkan Hewan Kurban, Bukti Kepedulian terhadap Umat dan Penguatan Nilai Kebersamaan
Bupati Malinau Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Terhadap Nilai-Nilai Luhur Bangsa
Bupati Malinau Hadiri Munas VI Apkasi, Tampilkan Kepemimpinan Visioner di Tingkat Nasional
Bupati dan Wakil Bupati Malinau Disambut Antusias Sepulang dari Pelantikan dan Retreat
Sekda Malinau Dukung Pengembangan Kakao sebagai Sumber Ekonomi Baru
Sekda Malinau Buka Bimbel TNI, Polri, Akpol, Akmil, dan IPDN untuk Ratusan Siswa
Plh. Sekda Malinau Hadiri Entry Meeting BPK RI Terkait Pemeriksaan LKPD 2024

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:16 WITA

Bupati Wempi Resmi Buka Turnamen Bupati Malinau Cup 2025: Komitmen Tingkatkan Prestasi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:43 WITA

Bupati Wempi Serahkan Hewan Kurban, Bukti Kepedulian terhadap Umat dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:47 WITA

Bupati Malinau Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Terhadap Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:31 WITA

Bupati Malinau Hadiri Munas VI Apkasi, Tampilkan Kepemimpinan Visioner di Tingkat Nasional

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:57 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Malinau Disambut Antusias Sepulang dari Pelantikan dan Retreat

Berita Terbaru