Wakil Bupati Jakaria Buka Rapat Penetapan UMK Malinau Tahun 2022

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  Pengembangan Lahan, Bupati Wempi : Semua Pihak Harus Berperan Aktif di RDTR Mentarang

“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.

Baca Juga :  TMMD 112 Kodim 0910/Malinau Bangun Jembatan Atasi Masalah Warga

Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.

“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.

“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Malinau Wempi W. Mawa Raih Penghargaan Tertinggi PGRI pada Puncak HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional
Wabup Jakaria Pimpin Senam Bersama Peringati HKN ke-61 dan Hari Guru Nasional di Malinau
Pemkab Malinau Gelar Malam Penghargaan dan Penyerahan Bantuan pada HUT ke-26 dan Irau ke-11
Bupati Malinau dan Iwan Fals Tanam Pohon Manggis di RTH Seluwing: Pesan Ekologis dalam Irau ke-11
Bupati Wempi Buka Lomba Gerak Jalan TARKAM 2025, Malinau Kembali Jadi Tuan Rumah
Malinau Hadirkan 5 Pemuka Agama Nasional dalam Dialog Lintas Kepercayaan di Festival Irau ke-11
Wamendagri Bima Arya: Malinau Bisa Jadi Contoh Pembangunan dan Pelestarian Budaya
Kepala Staf Kepresidenan RI: Dari Malinau Kita Belajar Menjaga Alam, Melestarikan Budaya, dan Menyalakan Harapan bagi Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 09:06 WITA

Bupati Malinau Wempi W. Mawa Raih Penghargaan Tertinggi PGRI pada Puncak HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WITA

Wabup Jakaria Pimpin Senam Bersama Peringati HKN ke-61 dan Hari Guru Nasional di Malinau

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:16 WITA

Pemkab Malinau Gelar Malam Penghargaan dan Penyerahan Bantuan pada HUT ke-26 dan Irau ke-11

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:08 WITA

Bupati Malinau dan Iwan Fals Tanam Pohon Manggis di RTH Seluwing: Pesan Ekologis dalam Irau ke-11

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:42 WITA

Bupati Wempi Buka Lomba Gerak Jalan TARKAM 2025, Malinau Kembali Jadi Tuan Rumah

Berita Terbaru