Wakil Bupati Jakaria Buka Rapat Penetapan UMK Malinau Tahun 2022

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  Kemenparekraf : Program ADWI Tak Hanya Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi tetapi Sekaligus Mempertahankan Sosial Budaya dan Alam

“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.

Baca Juga :  Beri Wawasan, Pengetahuan dan Semangat Baru, Bimtek Peningkatan Kapasitas Satlinmas Malinau 2024 Digelar

Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.

“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.

“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Sertijab PJs Bupati Malinau kepada Bupati Malinau
Sekda Malinau Resmi Menutup Pekan Pemuda Kecamatan Malinau Utara
Pemerintah Kabupaten Malinau Gelar Pelatihan Koreografer dan Musik Tradisional untuk Lestarikan Seni Budaya Lokal
Turnamen Bola Volly 2024 Pekan Pemuda Kecamatan Malinau Utara Resmi di Tutup
Pemkab Malinau Buka Pelatihan Guna Mendukung Pelestarian Seni Tari dan Musik Tradisional
Pelepasan Rombongan Perkemahari Sanbutan Pengakap Daerah Lahad Datu
Pjs Bupati Malinau Buka Sosialisasi Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 04:13 WITA

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2024

Minggu, 24 November 2024 - 04:07 WITA

Sertijab PJs Bupati Malinau kepada Bupati Malinau

Selasa, 19 November 2024 - 23:06 WITA

Sekda Malinau Resmi Menutup Pekan Pemuda Kecamatan Malinau Utara

Selasa, 19 November 2024 - 23:03 WITA

Pemerintah Kabupaten Malinau Gelar Pelatihan Koreografer dan Musik Tradisional untuk Lestarikan Seni Budaya Lokal

Selasa, 19 November 2024 - 04:18 WITA

Turnamen Bola Volly 2024 Pekan Pemuda Kecamatan Malinau Utara Resmi di Tutup

Berita Terbaru

Malinau

Sertijab PJs Bupati Malinau kepada Bupati Malinau

Minggu, 24 Nov 2024 - 04:07 WITA