Wakil Bupati Jakaria Buka Rapat Penetapan UMK Malinau Tahun 2022

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  Kecamatan Malinau Utara Gelar Upacara Bendera, Peringati Dirgahayu Ke-77 Republik Indonesia

“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.

Baca Juga : 

Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.

“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.

“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Malinau Disambut Antusias Sepulang dari Pelantikan dan Retreat
Sekda Malinau Dukung Pengembangan Kakao sebagai Sumber Ekonomi Baru
Sekda Malinau Buka Bimbel TNI, Polri, Akpol, Akmil, dan IPDN untuk Ratusan Siswa
Plh. Sekda Malinau Hadiri Entry Meeting BPK RI Terkait Pemeriksaan LKPD 2024
Sekda Malinau Lepas Tim Voli Busak Baku’ untuk Berlaga di Turnamen Voli Nusantara
Bupati Malinau Tinjau Lahan Sawah di Desa Tanjung Lapang, Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Malinau Kunjungi RSUD Malinau, Evaluasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Wakil Bupati Malinau Hadiri Malam Ramah Tamah dengan Komuniti Tidung Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:57 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Malinau Disambut Antusias Sepulang dari Pelantikan dan Retreat

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:52 WITA

Sekda Malinau Dukung Pengembangan Kakao sebagai Sumber Ekonomi Baru

Senin, 24 Februari 2025 - 16:37 WITA

Sekda Malinau Buka Bimbel TNI, Polri, Akpol, Akmil, dan IPDN untuk Ratusan Siswa

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:21 WITA

Plh. Sekda Malinau Hadiri Entry Meeting BPK RI Terkait Pemeriksaan LKPD 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09 WITA

Sekda Malinau Lepas Tim Voli Busak Baku’ untuk Berlaga di Turnamen Voli Nusantara

Berita Terbaru