WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.
Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.
“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.
Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.
Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.
Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.
“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.
“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)