Wakil Bupati Jakaria Buka Rapat Penetapan UMK Malinau Tahun 2022

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  Respon Somasi Susi Air, Pemkab Beri SKK ke Kejari Malinau Tempuh Langkah Hukum

“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.

Baca Juga :  BKPP Kabupaten Malinau Gelar Simulasi Persiapan Tes CAT CPNS, Pastikan Kesiapan Infrastruktur

Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.

“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.

“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal Pekerja GKII Se-Daerah Malinau
Pemkab Malinau Gelar Ibadah Natal Oikumene, Wakil Bupati Ajak Warga Refleksikan Kasih Natal
DPA 2025 Diserahkan, Pemkab Malinau Siap Jalankan Program Strategis
Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Toraja Utara
Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan
Bupati Malinau Hadiri Musyawarah Desa Nasional di Sumedang, Dua Desa Raih Prestasi Gemilang
Sekda Malinau Buka Rapat Bahas RPJMD 2025-2029 dan Program Inovatif Bupati Terpilih
Banjir Melanda Enam Kecamatan di Malinau, Pemkab Salurkan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:00 WITA

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal Pekerja GKII Se-Daerah Malinau

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:26 WITA

Pemkab Malinau Gelar Ibadah Natal Oikumene, Wakil Bupati Ajak Warga Refleksikan Kasih Natal

Senin, 20 Januari 2025 - 22:22 WITA

DPA 2025 Diserahkan, Pemkab Malinau Siap Jalankan Program Strategis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:55 WITA

Bupati Malinau Hadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Toraja Utara

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:01 WITA

Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan

Berita Terbaru

Katara

Gubernur Zainal Apresiasi Peningkatan Skor SPI 2024

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43 WITA