Wakil Bupati Jakaria Buka Rapat Penetapan UMK Malinau Tahun 2022

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, MALINAU – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si telah membuka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2022, pada Kamis (25/11) lalu, di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam rapat penetapan itu, Wabup Jakaria didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, H. Iwan Darma Yuana dan Kepala BPS Malinau, Supriyanto bersama perwakilan APINDO serta Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Kabupaten Malinau dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Wabup Jakaria berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk membangun sinergi dan kolaborasi, persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan suatu upah minimum yang layak bagi pekerja di Kabupaten Malinau pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-75, TNI-Polri Gelar Vaksinasi 1 Juta Orang

“Dengan telah ditetapkannya UMK di Malinau dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum akhir bulan November ini,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan hal yang penting bagi pekerja salah satunya sebagai sarana pemerataan pembangunan terutama dalam meningkatkan hubungan kerja, mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022 ini perlu dibahas dan kita sepakati bersama. Kedepan dapat juga memberikan motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas, ujarnya.

Baca Juga :  Dayak Tenggalan Pecahkan Rekor MURI Dunia, Bupati Wempi : Kita Patut Bangga Dengan Budaya yang Kita Miliki

Ia menambahkan, semua pihak terutama dari Disnaker Malinau pasti sudah mengetahui semua tahapan yang harus dilakukan dalam penetapan UMK.

“Saya tekankan, jika merujuk pada PP 36 bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP. Mudah-mudahan Disnaker telah membuat wacana yang dapat dijadikan pembahasan, sehingga forum ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Menurut aturan, semua Kabupaten/Kota harus menyampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat pada 30 November 2021.

“Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menuntaskan penetapan UMK ini sebelum di sampaikan ke Bapak Gubernur dan disahkan penerapannya di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Desa Malinau Kota Wakili Kalimantan Utara di Ajang Desa Teladan PKAD 2024 Regional 3
Malinau Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Penyerahan Bantuan di RT XI Desa Tanjung Lapang: Program RT Bersih Bawa Manfaat Besar bagi Warga
Wempi dan Jakaria Terima Surat Keputusan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Malinau 2024
Keterlambatan Penyerahan Hadiah Dana Pembinaan Christmas Cup XXIV 2023, Panitia Sampaikan Permintaan Maaf
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 23:51 WITA

Desa Malinau Kota Wakili Kalimantan Utara di Ajang Desa Teladan PKAD 2024 Regional 3

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:33 WITA

Malinau Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:02 WITA

Penyerahan Bantuan di RT XI Desa Tanjung Lapang: Program RT Bersih Bawa Manfaat Besar bagi Warga

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:32 WITA

Wempi dan Jakaria Terima Surat Keputusan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Malinau 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Berita Terbaru