WIRAnews.com, MALINAU – Bupati Malinau, Wempi W Mawa menegaskan, pihaknya memperbolehkan Perayaaan Natal dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat. “Perayaaan Natal dibolehkan, akan tetapi kembali dengan Prokes ketat,” ujar Bupati Malinau, Wempi W Mawa, Selasa (30/11/2021). Hal itu disampaikannya dalam forum rapat bersama para pemuka Agama Kristen di Kabupaten Malinau yang berlangsung di ruang rapat Intulun, Kantor Bupati Malinau.
Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud kata Bupati Wempi, ialah akan mengakomodir pembatasan kapasitas isi gedung perayaan pada persentase 50 persen, jelang perayaan Natal 25 Desember mendatang. “Selain itu, penerapan prokes 4M (wajib penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan), tetap akan diawasi,” jelasnya. Lalu, pihaknya juga akan melakukan pembatasan akitivitas masyarakat serta himbauan untuk tidak mudik pada musim libur Natal dan Tahun Baru, hal itu demi upaya antisipatif peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Malinau.
Ia menyebut, pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus diantisipasi agar tak terjadi penularan dan lonjakan kasus Covid-19 di daerah. Pemerintah Kabupaten Malinau, melalui jajarannya telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi jelang perayaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang. Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan, pada periode Nataru tahun ini kembali akan diantisipasi oleh seluruh jajarannya di lingkup Pemkab Malinau bersama stakeholder terkait lainnya. Hal-hal terutama menyangkut pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk dijadikan petunjuk teknis dalam pencegahan penularan Covid-19. Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya.
Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment), ujarnya. Menurut Bupati Wempi, kondisi saat ini penularan kasus Covid-19 di daerah cenderung lebih menurun. Namun demikian, meski ada penurunan kasus, baik pemerintah maupun masyarakat harus tetap waspada apalagi masih ada Kabupaten/Kota di Indonesia yang masih tren kasusnya cenderung naik. Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan. Deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kemudian PPKM juga harus deteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari dengan penyekatan wilayah, ungkapnya. Pemkab Malinau dalam waktu dekat akan melakukan antisipasi dengan menyiapkan skema pemberlakuan PPKM level 3 yakni menjelang Natal 25 Desember Tahun 2021 dan Penyambutan Tahun Baru 1 Januari Tahun 2022.
Skema itu berlaku Mulai Tanggal 24 Desember Tahun 2021 hingga 2 Januari Tahun 2022 mendatang di wilayah Kabupaten Malinau. Ketentuan PPKM Level 3 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat penerapan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 mendatang. Bupati Wempi menjelaskan, ada 3 poin yang perlu dilaksanakan diantaranya, terkait Rumah Ibadah (Gereja) tempat pelaksanaan perayaan ibadah tetap dilaksanakan prokes ketat. “Dimana perlu ada pengawasan dari pengurus atau organ-organ jemaat sendiri terhadap perayaannya. Kita bukannya melarang, tetapi ingin lebih memaksimalkan perayaan Ibadah dan persekutuan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kemudian, pada tempat pusat perbelanjaan, pihaknya mengimbau untuk mengantisipasi gejolak peningkatan gerakan mobilisasi massa yang melakukan aktifitas masif, maka perlu diterapkan prokes secara ketat. “Pada tempat-tempat wisata yang ramai dikunjungi tetap kita lakukan pengetatan, termasuk kepada ASN yg akan melakukan cuti diatas tanggal 24 keatas, akan diberikan penegasan. Kecuali, telah memiliki dokumen yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ungkapnya.(*)