Melanggar Prokes, Wahana Permainan Langsung Ditutup Meski Mengantongi Izin

WIRAnews.com, NUNUKAN – Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara menutup wahana permainan yang baru saja beroperasi di areal Tanah Merah Liem Hie Djung, Sabtu (26/6/2021) malam.

Adanya wahana permainan yang beroperasi di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Nunukan menjadi sorotan tajam.

Terlebih operasional wahana permainan yang dipadati pengunjung tersebut mengantongi izin dari Pemkab Nunukan.

Dimintai tanggapan atas keluarnya izin keramaian, Ketua Satgas COVID-19 Nunukan Hj.Asmin Laura mengatakan, terbitnya perizinan sudah dikoordinasikan dengan pihak Polisi.

‘’Jauh sebelum surat (izin) terbit, asisten 1 mengkomunikasikan ke Polsek. Ada point D (akan ditutup dan dibubarkan jika terjadi pelanggaran prokes). Dan itu ditindak lanjuti tadi malam,’’ ujarnya, Minggu (27/6/2021).

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,S.Ik., saat dikonfirmasi mengatakan alasan penutupan menjawab, tidak ada koordinasi dengan Kepolisian terkait acara yang diduga memicu pelanggaran prokes tersebut.

‘’Silahkan tanya Bupati, saya dengan Dandim walaupun selaku Wakil Ketua Satgas Daerah PC (Penanganan COVID-19) tak pernah diminta rekomendasi, makanya saya perintah kegiatan dibubarkan dan penyelenggaranya diperiksa Reksrim,’’ jawabnya melalui pesan tertulis.

Syaiful berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan bisa tegas menegakkan Perda Nunukan Nomor 2 tahun 2021 tentang pelanggaran Prokes.

‘’Kami berharap ada tindakan dan sanksi tegas bagi pelaksana atau pihak terkait yang terlibat khususnya tindakan dari Satpol PP,’’ tegasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Nunukan Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan bagi pengusaha dan panitia wahana permainan tersebut.

‘’Senin besok akan kita panggil semua pihak yang terlibat, karena hari ini kami libur. Kemungkinan masalah sanksi mengacu pada Perda 2 tahun 2021. Denda administrasinya Rp250.000,’’ kata Kadir.

Reporter: Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *