Ibarat Pepatah ” Banyak jalan menuju Roma, Tapi jangan lewat jendela”

Jerat Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Penyebaran Vidio Porno

WIRANEWS.COM, NASIONAL – Ibarat Pepatah ” Banyak jalan menuju Roma, Tapi jangan lewat jendela. Hal inilah yang beberapa wanita manfaatkan untuk mencari uang. ada banyak cara yang mereka sering lakukan, diantaranya yang terang terangan yaitu jadi kupu kupu malam.

selain itu ada yang menjadi perempuan panggilan, bahkan ada yang terkadang menjual tubuhnya tanpa di bayar sama sekali, asal di ajak minum miras atau di kasi narkotika.

Wanita Pelaku yang pertama kali Chat kepada Korban Via Apk SUGO
Wanita Pelaku (KK) yang pertama kali Chat kepada Korban Via Apk SUGO

 

Awalnya kejadian Senin, (8/4/24) bermula si wanita Pelaku inisial KK chat dengan si korban melalui Aplikasi SUGO. “Mau senang senang nggak, si korban jawab aja mau, lantas si pelaku wanita kirim no whatssup nya, si korban senang dong dapat nomor cewe baru. bisa dilihat bukti screnshot nya, siapa yang mualainya”.

mirisnya menjadi tren tumbuh bersamaan perkembangan android, yaitu mencari nomor contak pria  dari aplikasi mana aja, dapat selanjutnya diajak vidio call (VC), kemudian sebelumnya pelaku minta di transfer kan dulu uang.

Bukti Screnshot Percakapan si wanita
Bukti Screnshot Percakapan si wanita, dengan unsur pemerasan

belakangan hal tersebut menjadi modus cara pelaku mendapatkan uang, terkadang setelah uang sudah di transfer (tf) pelaku pun menghilang dengan mematikan Hp nya. parahnya lagi si wanita pelaku mengajak korbanya VC, si wanita langsung bugil  telanjang bulat, lalu dengan strateginya sesekali dia matikan hp nya alasan “muka kaka alias korban ngak kelihatan bilangnya.

ternyata dia sedang menyiapkan rekaman vidio di Hp nya, dengan begitu ketika si korban memperlihatkan wajahnya jelas terekam. lalu vidio call pun putus. tentu si korban coba coling atau chat lagi, namun si wanita pelaku mulai beraksi.

“Disitulah pelaku minta di tf kan uang, kemudian sudah di Tf minta tambah lagi dan lagi, sampai akhirnya semua yang sudah dia rekam dikirimkan kepada si korban, dengan nada ancaman “Skrg kamu transfer lagi 100 kalau gak aku posting vidio kamu ke media sosial dan teibun” lalu Chat lagi “Aku posting yaa” tambahnya.

Bukti Percakapan Si Pelaku pemerasan Laki Laki
Bukti Percakapan Si Pelaku pemerasan Laki Laki Mengatas namakan Media ( T  )

 

“Ya…Dilembutin pun pelaku tetap mengancam, bahkan tidak berselang lama muncul nomor baru menelpon korban mengatasnamakan media nasional inisial T“.

Pelaku kelihatannya kerjasama, “saya nggak enak sebut media nya, jadi saya sebut pelaku aja”. dia mengancam saya, minta saya koperatif, jika saya tidak koperatif pelaku ngancam bawa masalah ini ke jalur hukum.

berdasarkan penelusuran media ini, si wanita pelaku dan temannya dari media jelas bekerja sama. bahkan jika dilihat ini jelas terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan pemerasan. bahkan saya melihat si pelaku ini menjual nama media yang cukup besar dengan maksud mengancam agar korban ketakutan.

Bukti Rekaman suara yang disampaikan Pelaku Mengatasnakan Dari Media (T)

Dari rekaman Terindikasi Memeras

Dan sebelum sebelumnya saya juga sering mendapat cerita bahkan pengaduan untuk perlindungan terkait korban sama persis ceritanya begini. untuk mengatasi terjadianya korban korban seperti ini, pihak ahli pakar ITE meminimalisir kejadian seperti ini. dan kepada pihak yang berwajib agar ketika menangani perkara seperti ini harus betul betul pelajari kronologis kejadiannya.

Anehnya lagi Muncul Nomor Baru dengan Profil Berbaju dinas Kepolisian mengatakan, menelpon kepada korban mengatakan ” ini ada Netizen Memosting masalah bapak, didapat oleh Tribun dan langsung dilaporkan kepada kami, nah sekarang atur secara kekeluargaan atau kita proses pak”.

Anehnya kok seorang wartawan tribun yang melaporkan masalah ini, apa hubugannya dengan korban. ini kelaihatannya terindikasi kerja sama.

Mengutip dari Hukumonline.com “Bagaimana hukum Indonesia berkenaan dengan pemerasan melalui internet? Misalnya seseorang mengancaman mengunggah video porno ke publik apabila tidak mentransferkan sejumlah uang. Ke mana melaporkan pelaku? Bagaimana bila pelaku mengaku tinggal di luar negeri? Bagaimana hukumnya menurut UU ITE 2024?

Penjelasannya :

Pasal 369 KUHP Pasal 483 UU 1/2023
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.

1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[3] setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *