Malinau, WIRANEWS – Bupati Malinau dalam hal ini diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik, menyambut baik atas diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Asisten I H. Kamran dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan sosialisasi ini yang diselenggarakan di ruang Tebengang, pada Kamis (8/8/2024).
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan program-program pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
“Penting bagi kita untuk dapat memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Selain itu peningkatan pendapatan daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Melalui peraturan ini, saya berharap kita semua dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Malinau,” tuturnya.